JAKARTA –Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memanas saat majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Tak hanya hukuman badan, pria yang dikenal sebagai tokoh ekonomi pasar bebas itu juga dijatuhi denda fantastis sebesar Rp750 juta. Jika tak dibayar, Lembong harus menggantinya dengan kurungan tambahan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang putusan, Jumat (18/7).


Mendengar putusan itu, ekspresi jaksa penuntut umum langsung berubah tajam. Sorot matanya menusuk, menandakan ketidakpuasan atas vonis yang dinilai lebih ringan dari tuntutan.
Di sisi lain, kericuhan kecil sempat terjadi di antara para pengunjung sidang. Beberapa menyuarakan kekecewaan dan menyebut Lembong sebagai “simbol kapitalis yang merugikan petani lokal”.
Kasus ini sendiri bermula dari kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag periode 2015–2016.
Keputusan tersebut dinilai sarat penyimpangan dan membuka celah permainan kuota impor untuk kepentingan segelintir pelaku usaha besar.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Laporan: Chris
Editor: Obornesw

