Menanggapi maraknya pemberitaan mengenai peredaran rokok ilegal di provinsi Sulawesi Selatan, Bea Cukai Sulbagsel menegaskan bakal mengambil tindak tegas terhadap pererdaran rokok ilegal.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha, memberikan apresiasi kepada media atas perannya dalam memberikan informasi yang berharga.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Masukan dan informasi dari wartawan sangat berharga bagi kami. Bersama aparat hukum dan masyarakat, kami akan menegakkan peraturan terkait pemberantasan rokok ilegal. Informasi yang disampaikan oleh media akan kami tindak lanjuti dengan penelitian yang mendalam,” ungkap Cahya saat ditemui di kantornya.
Cahya menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang mencakup denda hingga sanksi pidana.

Ia menekankan bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yang lebih ketat terkait pajak cukai, dan tindakan pidana akan menjadi langkah terakhir dalam penegakan hukum.
“Kepada masyarakat yang menikmati rokok, kami mohon untuk membeli rokok yang legal dan resmi, yang telah membayar cukai kepada negara. Bagi para pelaku peredaran rokok ilegal, kami ingin mengingatkan bahwa ada sanksi hukuman, termasuk penjara. Segera tinggalkan kegiatan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

“Terkait masalah rokok ilegal yang beredar, kami akan melakukan penindakan sesuai dengan informasi yang diberitakan oleh rekan-rekan media”.
Disisi lain kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Gowa, AKP Bahtiar, menanggapi pemberitaan peredaran rokok ilegal yang viral di media online, berjanji akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku.

AKP Bahtiar memastikan bahwa Polres Gowa segera memulai penyelidikan intensif terkait peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dan media dalam menyediakan informasi yang akurat demi mempermudah penindakan hukum.
“Terkait pemberitaan rokok ilegal, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, Tidak ada toleransi bagi para pelaku yang merugikan negara dan masyarakat,” kata AKP Bahtiar.
Penyelidikan yang akan dilakukan oleh Polres Gowa, akan melibatkan tim khusus guna mengungkap jaringan mafia yang diduga terlibat dalam praktik tersebut” tegas Bachtiar dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan informasi peredaran rokok ilegal.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku rokok ilegal, Setiap informasi dari masyarakat dan media akan langsung kami tindak lanjuti ke lapangan,” ujarnya.
“Jika rekan-rekan media memiliki informasi mengenai lokasi produksi rokok ilegal, mari kita bersama-sama mendatangi tempat tersebut.” kuncinya.
Menanggapi pernyataan Humas beacukai dan kasat reskrim kab gowa, koordinator 3 LT-KPSKN-PIN-RI H Mustajab, Ketua DPP- LARI Aslan dg Rapi dan Ketua F-KRB Muh Darwis mengatakan, ” kami tunggu langkah tindakan tegas dari kedua institusi dalam menangani pemberantasan peredaran rokok ilegal, “kita tunggu hasilnya dan berharap agar melakukan konfrensi pers dan laporkan ke masyarakat secara transparan”, kunci ketiga ketua lembaga tetsebut dengan kompak. (Tim-oborbangsa)


