MAKASSAR,–Kabar gembira datang dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yang mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum.
Pencairan ini mencakup guru berstatus Non-PNS dan PNS di Sulsel, tepat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Berdasarkan data Tim Kerja Sistem Informasi dan Keuangan Bidang Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kanwil Kemenag Sulsel, sebanyak 1.055 guru PAI Non-PNS yang belum inpassing dan 78 guru yang sudah inpassing telah menerima hak mereka. Pencairan TPG periode Januari-Februari 2025 ini dilakukan bertahap.
Guru yang sudah inpassing menerima tunjangan pada Rabu, 19 Maret 2025, disusul guru Non-Inpassing jenjang SMA dan SMP pada Senin, 24 Maret 2025, serta Non-Inpassing SD dan TK/PAUD pada Selasa, 25 Maret 2025.
Tak hanya guru Non-PNS, guru PAI berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga telah menerima pencairan TPG, yang disalurkan langsung oleh Kemenag Kabupaten/Kota ke rekening masing-masing penerima.
Kepala Bidang PAIS Kanwil Kemenag Sulsel, Fathurrahman, menegaskan bahwa pencairan ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Meskipun guru PAI berada di bawah naungan pemerintah daerah, pembayaran tunjangan tetap menjadi tanggung jawab Kemenag,” jelasnya, Kamis (27/3/2025).
Ia berharap pencairan TPG ini memberikan motivasi kepada para guru untuk terus meningkatkan profesionalisme dan inovasi dalam pembelajaran.
“Tunjangan yang diterima semoga bisa dimanfaatkan dengan baik dan menjadi penyemangat bagi guru PAI,” tambahnya.
Langkah Kemenag Sulsel mempercepat proses pencairan TPG ini bertujuan agar para guru PAI dapat menikmati hak mereka sebelum lebaran.
“Kami ingin memastikan guru PAI bisa berhari raya dengan keluarga dalam suasana penuh kebahagiaan,” ujar Fathurrahman.
Ketua Tim Kerja Sistem Informasi dan Keuangan Bidang PAIS, Umar Said, menjelaskan bahwa pencairan TPG ini mengacu pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 697 Tahun 2025 tentang Juknis Penyaluran TPG GPAI dan PPAI, yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025.
“Juknis tersebut menginstruksikan kepada Kabid dan Kasi PAI/Pakis di Kemenag Kabupaten/Kota untuk segera memproses pencairan tunjangan profesi guru dan pengawas PAI,” ungkap Umar Said.
Ia menambahkan bahwa tujuan pencairan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kinerja guru PAI sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pencairan ini, diharapkan para guru PAI semakin termotivasi dalam menjalankan tugas sebagai pendidik dan menciptakan generasi yang berakhlak mulia.
Laporan : Iksan
Editor: Admad/OborMkas


