MAKASSAR, — Konflik lama terkait sengketa lahan di kawasan elite Tanjung Bunga, tepatnya di depan Hotel Rinra, kembali mencuat.
Lahan yang sebelumnya sempat berdiri hotel mangkrak ini dipastikan akan memasuki babak baru di meja hijau, baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Soefian Abdullah, pemilik awal tanah sekaligus Direktur Utama PT Barisan Indonesia (Barindo), menyampaikan langsung kepada awak media saat ditemui di area Car Free Day, Jalan Boulevard, Minggu pagi (27/07/2025).
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam selama pihak PT Bintang Indoland Indonesia yang disebutnya diwakili oleh Eko Henry dan Robert Hamdja (owner Honda Makassar Indah) belum menyelesaikan kewajiban pembayaran atas pembelian lahan tersebut.
“Sejak awal mereka belum membayar sepeser pun. Pada Jumat, 21 Januari 2011, saya menandatangani akta kosong tanpa kehadiran Pak Eko maupun Pak Robert.”
“Kata notaris saat itu, Pak Eko masih di Bandung dan uang Rp5 miliar akan diserahkan keesokan harinya, sementara sisanya Rp15.254.000.000 akan dicicil.”
“Sebelum akta diisi, katanya akan ada RUPS dulu, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Sertifikat tanah justru sudah dibalik nama tanpa proses RUPS seperti yang dijanjikan,” jelas Soefian.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya ia telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/152/I/2016 atas dugaan penipuan dan pemalsuan data dalam akta jual beli (AJB).
Menurut Soefian, akta tersebut dibuat oleh PPAT Albert Simon Dumanauw dengan mencantumkan nilai jual yang jauh di bawah NJOP serta menyebutkan adanya bangunan padahal faktanya lahan saat itu masih berupa laut.
“Ini jelas manipulasi. Dalam AJB disebutkan ada bangunan, padahal faktanya tidak ada. Bahkan tanah saya sebagian masih berupa laut. Ini bentuk penipuan yang terang-terangan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia (LPARI), Muh. Aslan, saat dihubungi via telepon menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti kasus ini sejak laporan dibuat tahun 2016 silam.
“Saya diberikan kuasa oleh Pak Fian untuk memantau langsung lokasi lahan sengketa, karena beliau sekarang berdomisili di Jakarta.”
“Laporan polisi itu tidak pernah di-SP3 atau dihentikan. Kami akan segera menyurat secara resmi ke Bapak Kapolri agar laporan tersebut diproses kembali,” ujarnya.
Aslan menambahkan, transaksi jual beli tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar jual beli menurut hukum adat, yakni asas terang, tunai, dan nyata (rill).
“Bagaimana mungkin pembeli tanah tidak membayar dengan alasan ‘kongsinya sedang ribut’? Ini sudah masuk kategori perampasan hak rakyat. Cara kerja seperti ini adalah pola mafia tanah,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Bintang Indoland Indonesia, termasuk Eko Henry dan Robert Hamdja, belum berhasil dikonfirmasi.
Laporan: Iksan
Editor: Obormksr


