JAKARTA,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartono, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE.
Sophan Jaya Kusuma, pengendali agensi CKMB dan CKSB.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/3/2025), Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menyampaikan bahwa skema korupsi ini bermula dari pengalokasian anggaran Bank BJB untuk iklan di berbagai media pada periode 2021-2023.
“Bank BJB menganggarkan sekitar Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online.”
“Namun, dalam pelaksanaannya, proses pengadaan jasa iklan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Budi Sokmo.
Dana tersebut disalurkan ke enam perusahaan agensi dengan rincian:
- PT CKMB: Rp41 miliar
- PT CKSB: Rp105 miliar
- PT AM: Rp99 miliar
- PT CKM: Rp81 miliar
- PT BSCA: Rp33 miliar
- PT WSBE: Rp49 miliar
Budi Sokmo menegaskan bahwa para tersangka diduga memanipulasi harga dan menggunakan dana iklan sebagai dana non-budgeter untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
“Kami menduga bahwa ada rekayasa dalam proses pengadaan ini, di mana perusahaan-perusahaan yang ditunjuk sebenarnya dikendalikan oleh orang-orang yang memiliki hubungan dengan pihak internal Bank BJB.”
“Ini jelas merugikan negara dan melanggar aturan pengadaan barang dan jasa,” lanjutnya.
Selain penetapan tersangka, KPK juga telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi kelima tersangka guna memperlancar proses penyidikan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran perusahaan, terutama dalam penggunaan dana iklan dan promosi, guna mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.
(Laporan Redaksi OborJkt)

