MAROS, OBORNEWS – Keberadaan pabrik rokok yang diduga ilegal di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, mengundang tanda tanya besar.
Pasalnya, pabrik yang memproduksi rokok merek OMA, OPA, dan HRJ ini beroperasi hanya beberapa meter dari kantor Polsek Moncongloe namun tampak luput dari perhatian aparat.
Berlokasi di Jalan Poros Moncongloe, persis di samping kantor Polsek, aktivitas produksi rokok di dalam bangunan tersebut berjalan lancar tanpa hambatan.
Masyarakat sekitar bahkan mengaku sudah lama mengetahui keberadaan pabrik tersebut.

“Memang itu pabrik rokok, sudah lama sekali. Tidak ditutup-tutupi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Pada Kamis (24/07/25)
Karyawan yang ditemui di lokasi mengakui bahwa mereka mendapat kunjungan rutin dari petugas bea dan cukai.
“Orang bea dan cukai dua kali sebulan datang ke sini,” ujarnya singkat.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Moncongloe, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait keberadaan pabrik tersebut yang berdiri tak jauh dari ruang kerjanya sendiri.
Ketiadaan tindakan dari aparat kepolisian maupun kejelasan legalitas dari pihak Bea Cukai membuat publik bertanya-tanya; apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau sengaja membiarkan?
Keberadaan pabrik rokok mencurigakan yang bebas beroperasi di sisi kantor polisi tentu mencoreng wajah penegakan hukum.
Diperlukan penelusuran serius dan keterbukaan dari semua pihak agar dugaan praktik ilegal ini tidak terus berlangsung di depan mata publik.
Laporan: Tim OborBangsa
Editor: Pen








