MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memperluas jangkauan bantuan sosial dengan menambah kuota iuran sampah gratis bagi keluarga kurang mampu di Kecamatan Manggala.
Langkah ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah. Pemerintah mengalokasikan subsidi bagi rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA yang tinggal di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa .
Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan bahwa langkah ini lahir dari kepedulian sosial,
“Warga Manggala hidup berdampingan langsung dengan TPA, mereka pantas memperoleh kuota lebih besar untuk iuran sampah gratis,” ujarnya .
Program ini juga mendapat dukungan penuh dari DPRD Makassar. Ketua DPRD Supratman menyambut baik inisiatif tersebut, menyatakan bahwa pemberian subsidi kepada warga di sekitar TPA umum dilakukan oleh banyak daerah lain .
Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, menjelaskan bahwa pendataan calon penerima telah dilakukan secara menyeluruh berdasarkan klasifikasi daya listrik rumah tangga sesuai Perwali tersebut .
Laporan: Iksan
Editor OborMksr



