SUNGGUMINASA — Salah satu bangunan rumah kos yang tengah dalam tahap konstruksi di Jalan Villa Samata, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam dari warga dan penggiat masyarakat.
Proyek tersebut diduga kuat dibangun tanpa mengantongi izin resmi dan melanggar berbagai ketentuan keselamatan umum.
Dari pantauan di lapangan, bangunan yang diduga tidak berizin ini sudah menyebabkan gangguan serius di lingkungan sekitar.
Tiang listrik yang semula berdiri tegak tampak telah dipindahkan, sementara material seperti kayu, bambu, dan puing-puing konstruksi dibiarkan berserakan hingga ke badan jalan dan trotoar tanpa pengamanan yang layak.
Kondisi ini tak hanya mengganggu estetika lingkungan, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara.
Bangunan juga tampak menjorok hampir penuh ke badan jalan, mempersempit akses warga yang melintas.
Iwan, salah satu penggiat sosial masyarakat, menyesalkan sikap pemilik bangunan yang dinilai abai terhadap keselamatan publik.
“Bangunan tersebut terkesan arogan. Tidak ada itikad baik untuk menjaga keselamatan warga. Pemerintah harus segera bertindak sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Iwan saat dimintai tanggapan, pada Sabtu (28/06/25)
Warga setempat bersama sejumlah pegiat sosial telah menyampaikan keluhan ini ke pemerintah daerah dan berharap adanya langkah tegas berupa penghentian aktivitas pembangunan serta penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Gowa mengenai tindak lanjut atas pelanggaran yang terjadi.
Warga Villa Samata Sejahtera berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera turun tangan. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil demi menjaga keselamatan dan ketertiban lingkungan.
Laporan: Ran
Editor: OborGowa


