Hukum kembali tercoreng di wilayah Kabupaten Maros dan Gowa provinsi Sulawesi Selatan. Sebuah pabrik rokok yang diduga ilegal beroperasi dengan bebas, yang letaknya hanya beberapa meter dari kantor Polsek Moncongloe dan kantor pemeritahan di kab gowa.
Pabrik tersebut memproduksi kurang lebih 20 merek rokok ilegal yang
beredar di seluruh pelosok Sulawesi Selatan, Sulawesi barat, , hingga sulawesi tenggara.
Investigasi OBORNEWS menemukan bahwa terdapat dua lokasi pabrik rokok yakni di wilayah Carangki dan Moncongloe maros.
Juga terdapat pabrik rokok yang cukup besar di jalan tumanurung kecamatan somba opu kab gowa, sulawesi selatan, yang berasa di tengah tengah kantor pemerintahan dan pernah di sidak oleh anggota dewan kab gowa, namun hingga kini masih tetap beroprasi.
Sorotan utama mengarah ke pabrik di Moncongloe karena letaknya yang sangat mencolok, berdiri persis di samping Polsek Moncongloe.
Meski begitu, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum dari aparat kepolisian sulawesi Selatan.
Direktur Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia (L-PARI) Aslan dg Rapi mendesak kapolda sulawesi selatan, agar melakukan penindakan secara tegas kepada pengusaha rokok ilegal yang merugikan negara hingga ratusan milyar, “Kapolda sulsel yang baru harus menunjukan ketegasannya, sesuai arahan Kapolri Listiyo Sigit prabowo, agar menjalankan Polri Presisi… ‘ ungkapnya.
Lanjut dikatakan Aslan “Kalau pihak beacukai sulawesi bagian selatan saya ragu, karna tdk ada penindakan yang dilakukan ditingkat pabrikan, kuncinya.
Kepala Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan mengingatkan kepada masyarakat soal ancaman hukum terkait peredaran dan konsumsi rokok ilegal. Tak hanya produsen dan penjual, pengguna atau penghisap rokok ilegal juga bisa dikenakan pidana.
“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa pekan lalu.
Ke dua pabrik yang beroperasi di kab gowa dan maros milik H
Ishak dan H Abd Haris menggunakan modus manipulasi pita cukai, dengan menempelkan pita cukai untuk isi 12 batang pada bungkus rokok berisi 20 batang.
Dugaan makin kuat bahwa pita-pita ini dipasok oleh oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi bagian Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Moncongloe Ipda Askar belum berhasil dimintai keterangan terkait keberadaan pabrik ilegal di dekat kantornya.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Sulawesi Selatan, Cahya Nugraha, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat,
“Kami akan cek, mengenai petugas di wilayah Makassar.”
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan penggiat lembaga dan publik. Bagaimana mungkin sebuah pabrik yang diduga ilegal, dengan aktivitas distribusi berskala besar, bisa beroperasi tanpa hambatan begitu dekat dengan kantor polisi dan diawasi rutin oleh petugas bea cukai namun tanpa satupun tindakan hukum berlaku…?
Publik menunggu tindakan ; apakah aparat di sulsel benar-benar tidak tahu, atau justru memilih membiarkan?
Laporan: Tim OborBangsa


