Pemahaman serta hakekat Hukum sekiranya mendorong potensi kesadaran manusia, menjadikan masyarakat sadar dan cenderung kepada yang baik dan benar. Demikian pula cerminan nilai masyarakat dalam perspektif peradaban Islam.

Hukum pada prinsipnya hadir untuk menjaga kedamaian di tengah masyarakat. Selaras dengan hal tersebut, Satjipto Raharjo dari jauh-jauh hari telah menegaskan hal tersebut, bahwa “hukum hadir untuk manusia”. Oleh karenanya segala bentuk tindakan yang mengurangi, mengkerdilkan dan tidak menghormati nilai-nilai kemanusiaan tentunya tidak dapat ditolerir.
Baru-baru ini publik digemparkan berita terkait adanya ‘oknum pekerja, tenaga pendidik hingga petingginya diduga melakukan kejahatan kemanusiaan, secara melawan hukum (memproduksi uang palsu) di perpustakaan kampus’. Dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif dengan melibatkan banyak pihak. Sebuah perilaku yang tidak layak diterima momoknya di ruang-ruang ilmiah. Kampus adalah tempat bersilatnya kaum-kaum intelektual, dengan ide dan gagasan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Bahkan desas desus menyoal uang palsu tersebut, diedar melalui kesempatan dan momentum-momentum tertentu. Bisa jadi, sudah lama beroperasi”. Huh, bersama-sama merusak citra pendidikan dan bikin malu kampus.
Di lingkungan peradaban UINAM diisi oleh civitas akademik dan beragam profesi, ada juga tempat belajar hukum, ada mahasiswa, tenaga pendidik, tokoh-tokoh, pakar dan ada guru-guru besarnya! Yang senantiasa mendialogkan, mendogma nilai dan pemahaman hukum yang baik sebagaimana eksistensinya.
Viralnya problematika di UINAM menjadi sorotan nasional. Dengan adanya isu yang berindikasi pada tindak pidana korupsi, pembatasan hak melalui surat edaran yang diduga bertentangan dengan konstitusi (coba uji di MK), D.O dan skors mahasiswa, pembatasan aktivitas dan kekerasan aparat kampus terhadap mahasiswa, serta kebijakan-kebijakan yang kontra-mahasiswa lainnya yang dianggap tidak pro-demokrasi. Hingga terbongkarnya produksi uang palsu di perpustakaan kampus.
Toh, “tindakan kejahatan terkadang diberi kesempatan melalui ruang-ruang kekuasaan”. Eh, semoga tidak ada rumus untuk membenarkan kejahatan di dunia pendidikan. Masa iya UIN dibiarkan begitu. Di antara viral & justice.
Ada apa dengan UINAM? Terkesan pembiaran, kritik dilemahkan dan kreativitas senantiasa dianulir dengan tekanan birokrat. Hingga pasifnya respon civil-society. Ataukah mungkin kultum, penafsiran dan aktualisasi kesadaran hukum dibiarkan terlampau jauh dari lingkungan kampus peradaban. Mungkin sisi lainnya, terpantau larut dalam melanggengkan tradisi komersialisasi pendidikan. Terlalu jadi mainan.
Artinya, kampus dirusak, cita-cita pendidikan mengalami disorientasi, ada struktur sisi kemanusiaan yang ‘patah dan cenderung apatis’ dan menguntungkan golongan tertentu (bencana). Entahlah, coba diskusikan dengan kawan-kawan mahasiswa. Kalau kacamata ‘leges be fortior omnia posset’ – tidak ada kebal hukum. Karena hukum hadir untuk mebatasi kekuasaan. Kecuali ada yang masuk angin.
“Hukum itu tentang permainan penafsirannya tergantung kepentingan.”
Problematika keumatan dan kebangsaan yang dialami UIN Alauddin Makassar sekiranya menjadi perhatian khusus bagi pihak-pihak yang berwajib.
Karena, pada asasnya penegakan hukum senantiasa memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Jika ditegakkan sebagaimana mestinya. Apapun kondisinya, hukum akan senantiasa menemukan jalannya. ‘Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur’ – ‘hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati’.
Kejahatan di lingkungan pendidikan memang bukanlah hal yang baru. Namun sangat disayangkan apabila aktivitas kampus sudah terlampau jauh dari kodratnya. Perilaku tidak hormat tersebut hanya menguntungkan kepentingan tertentu dan berefek merugikan masyarakat luas. Kiranya pejabat-pejabat kampus paham soal itu. Karena citra kampus bukan sekedar validasi ‘fun-teck’.
Namun penting kiranya dibicarakan, ekspresikan, kawal dan usut tuntas. Tegakkan hukum sehormat-hormatnya di lingkungan pendidikan. Kembalikan UIN Alauddin Makassar pada jargonnya.
Kepada siapapun, menurut Sang Inspirator – ‘Kita adalah jiwa-jiwa yang kemarau. Jika kau kecewa pada sesuatu, sampaikan dengan karya. “Saya Lillahi ta’ala untuk Indonesia”. (Lafran Pane).
- Save Kampus Peradaban.
- Salam Penghormatan Hukum
- Yakin Usaha Sampai
Penulis
Iwan Mazkrib (Seniman Hukum) Ketua Bidang Hukum dan HAM Badko HMI Sulawesi Selatan dan Barat.

