Kabupaten Gowa provisi Sulawesi Selatan memiliki 169 desa/kelurahan, 121 Desa, 48 kelurahan, 726 dusun, 121 desa yang tersebar di 17 kecamatan dari 18 kecamatan.

Bulan lalu tepatnya tanggal 24 bulan 7 tahun 2024, 66 kepala Desa diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun yang mengacu pada undang undang nomor 3 tahun 2024, perubahan undang undang nomor 6 tahun 2014, kini 55 Desa masih dijabat (PJS) oleh camat dan sekertaris camat hingga pemilihan kepala Desa tahun depan.
Semasa jabatan kepala Desa dijabat oleh PJS camat dan sekcam, diduga anggaran Desa dan anggaran dana Desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat tahun 2023 yang jumlahnya milyaran rupiah, lebih banyak digunakan membuat acara seminar di hotel berbintang yang ada di kota makassar, sehingga dana tersebut tidak dinikmati secara langsung oleh masyarakat Desa yang ada di kabupaten Gowa.
Ironisnya lagi, “jika ada segelintir isu dugaan kuat pemotongan hingga 20 persen dari anggaran Desa dan anggaran dana Desa dipotong oleh oknum yang mementingkan keuntungan pribadi atau kelompoknya”, ungkap sumber yang minta identitasnya tidak diungkap.
Hal tersebut membuat koordinator wilayah 3 LT-KPSKN-PIN RI H Mustajab, mendesak kabinet merah putih agar segera memeriksa dengan teliti 121 Desa yang ada di kabupaten Gowa provinsi Sulawesi selatan, terkhusus pada 55 Desa yang dijabat oleh camat dan sekcam, kami mendapat laporan dari masyarakat jika anggaran dana Desa dan dana Desa lebih banyak dianggarkan pada kegiatan seminar dihotel berbintang”.
“Kegiatan seminar tidak dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan, hanya orang tertentu yang dekat dengan pengurus yang di daftar”, tambahnya.
Pada setiap acara seminar mereka “menggunakan tenaga ahli dalam membuat laporan pertanggung jawaban setelah acara seminar selesai” ungkap seorang warga yang kecewa tidak diikut sertakan dalam seminar yang sudah sering kali dilakukan oleh para pjs kepala desa”.
Mustajab berharap “sebelum dana desa dan anggaran dana desa di cairkan tahun 2025, hendaknya para pjs melaporkan pertanggung jawaban anggara desa dan anggaran dana desa tahun 2023 secara transparan kemasyarakat, sehingga terlihat apa yang dibangun pada tiap desa nampak jelas serta dirasakan langsung oleh masyarakat desa setempat”.
“Demi menghindari kejadian tahun 2019 korupsi pengadaan mobil sampah oleh lima tersangka, MA Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun 2016-2019, AM Direktur PT Bima Rajamawellang, FT Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo dan SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga, AS sebagai Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional, serata melibatkan 121 kepala desa yang merugikan negara Rp 9,1 milyar”.
Saya berharap agar pemeriksa ADD dan AD yang tergabung dalam kabinet merah putih segera melakukan audit sebelum anggaran tersebut di cairkan tahun 2025, kunci mustajab. (Tim-oborbangsa)


