TIMIKA, PAPUA TENGAH – Perlindungan tanah adat di Papua kembali menjadi sorotan. Sekretaris Eksekutif Partai Buruh Provinsi Papua Tengah, Menase Degey, menegaskan bahwa tanah adat bukan tanah negara, melainkan warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah, identitas, dan kehidupan bagi masyarakat adat.
Menurut Menase, pemerintah melalui lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif wajib menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya. Pembangunan dan investasi, tegasnya, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan atau merampas tanah milik masyarakat adat.
Secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria juga mengakui hak ulayat sepanjang masyarakat hukum adat tersebut masih hidup dan memenuhi ketentuan hukum.
Namun, pengakuan hukum belum cukup apabila tidak disertai perlindungan nyata di lapangan. Persoalan administrasi pertanahan, tumpang tindih perizinan, serta kepentingan investasi menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius agar hak masyarakat adat tidak terpinggirkan.
Menase juga menyoroti pentingnya Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat sebagai salah satu instrumen memberikan kepastian hukum.
Ia menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sangat penting untuk memperkuat perlindungan wilayah adat, hak komunal, serta sumber kehidupan masyarakat adat di Indonesia, khususnya Papua.
Bagi masyarakat adat Papua, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan warisan leluhur yang melekat pada identitas dan martabat mereka. Karena itu, negara tidak boleh hanya mengakui keberadaan masyarakat adat dalam konstitusi, tetapi juga harus memastikan hak-hak mereka terlindungi dalam setiap kebijakan pembangunan.
Menase menegaskan, seluruh pihak yang hidup dan beraktivitas di atas tanah adat Papua wajib menghormati pemilik hak ulayat serta ketentuan adat yang berlaku.
“Jangan rampas tanah adat dengan dalih pembangunan, investasi, atau kepentingan negara. Lindungi tanah adat, lindungi masyarakat adat, dan lindungi masa depan Papua,”. (JeriP-Degei-oborbangsa)

