JAKARTA– Politikus Partai Golkar Ridwan Kamil alias RK resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri usai dirinya dituding telah menghamili perempuan berusia 30 tahun tersebut.
Langkah hukum ini diambil RK sebagai respons atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar, laporan tersebut dilayangkan dengan dasar dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.
“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Muslim dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa laporan ini ditujukan kepada pihak yang diduga berinisial LM, merujuk pada Lisa Mariana.
Muslim juga menegaskan bahwa kliennya membantah seluruh tuduhan yang disampaikan oleh Lisa.
Ia menyebut tidak pernah ada hubungan apapun antara RK dan perempuan tersebut.
“Pak Ridwan Kamil sabar, tenang, dan dalam kondisi baik. Beliau sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan. Tidak ada stres, karena memang ini harus dilalui,” tambah Muslim.
Sebelumnya, Lisa Mariana sempat menghebohkan publik dengan pengakuannya mengenai hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil, termasuk klaim soal kehamilan yang disebut sebagai hasil dari hubungan mereka.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Lisa untuk menuntut pertanggungjawaban dari mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Namun, RK telah menyampaikan bantahan resmi terhadap seluruh klaim Lisa, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya sebagai tokoh publik.
Laporan: Cristin
Editor: Resky/OborJkt


