Obor Bangsa.id Nabire Papua Tengah – Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H melalui penyidiknya menyerahkan dua pria yang merupakan tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (8/3) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Nabire.
AKP Alfian mengatakan ‘bahwa kedua pria tersebut berinisial YAM (23) dan AD (24) diproses hukum berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 18 / I / 2023 / SPKT / Res Nabire / Polda Papua, tanggal 9 Januari 2023’.
Ditambahkan Kasat Reskrim jika ‘korbannya adalah seorang tukang ojek, saat itu korban sementara membawa penumpang dari arah pasar karang hendak menuju ke oyehe melalui jalan Jenedral Sudirman’.
Lanjut dikatakan, ‘ketika korban melintas di depan kios panjang, tiba – tiba dua tersangka keluar dari dalam lorong kemudian menghentikan laju kendaraan korban dan langsung melakukan pemukulan dan mengenai bagian kepala serta perut korban secara bersama sama, menbuat korban bersama penumpangnya terjatuh’.
“Saat itu juga, korban langsung lari menyelamatkan diri dan meninggalkan kendaraannya (red-motor roda dua), melihat kornanya lari, tersangka langsung mengambil motor yang ditinggal korban pada saat itu masih dalam posisi bunyi dan membawa kabur motor korban,” ungkap Kasat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka serta barang bukti dapat ditemukan dan dilakukan proses hukum terhadap kedua tersangka tersebut dan atas perbuatannya disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana,” pungkas AKP Alfian. (Red-oborbangsa-FirdausOnil)


