SUNGGUMINASA – Kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang melibatkan sindikat UIN Alauddin Makassar terus mengalami perkembangan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Sungguminasa telah menyatakan delapan dari 15 berkas perkara dalam kasus ini lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungguminasa, Muhammad Ihsan, mengatakan bahwa penyidik Polres Gowa masih bekerja untuk melengkapi tujuh berkas lainnya.

“Sudah ada P21 sebagian dan sebagian lagi masih dilengkapi,” ujarnya saat ditemui di kantor Kajari, pada Selasa (18/3/2025) pagi.
Lebih lanjut, Ihsan mengungkapkan bahwa delapan berkas yang telah lengkap akan segera memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses ini direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.
“Sementara untuk berkas lainnya masih dibutuhkan pendalaman keterangan,” tambahnya.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah kepolisian menggerebek Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar di Kelurahan Samata Kabupaten Gowa pada 19 Desember 2024 lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan ratusan lembar uang palsu beserta sejumlah alat produksi.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan Wibisono, mengatakan bahwa alat-alat produksi dipimpin oleh Kepala Perpustakaan berinisial AI.
Sebelum diproduksi di salah satu ruangan perpustakaan, pencetakan uang palsu dilakukan di rumah seorang pengusaha ternama berinisial ASS.
“Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita satu unit mesin cetak besar GM-247IIMP-25 offset printing machine, satu bungkus bubuk aluminium, satu kaleng tinta putih, merah, serta hitam yang dipesan dari China.”
“Selain itu, ditemukan 13 tinta printer, timbangan digital, sembilan lembar plat khusus, sembilan ponsel, satu sepeda motor, dan dua mobil,” jelas Yudhiawan.
Dalam kasus ini, Polda Sulsel menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari dua pegawai bank BUMN, beberapa pegawai UIN Alauddin Makassar, termasuk Kepala Perpustakaan, empat aparatur sipil negara (ASN), seorang pegawai honorer, pengusaha, hingga seorang koki.
Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun inisial ke-17 tersangka tersebut adalah AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM.
Tersangka IR (37) dan AK (50) diketahui sebagai pegawai bank BUMN.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa kasus ini diduga melibatkan jaringan internasional.
“Ini masih diproses untuk disidik lebih lanjut. Untuk bahan kertas, tinta, dan lain sebagainya diimpor dari China,” ujarnya.
Investigasi kepolisian mengungkap bahwa sindikat ini telah merancang skema pemalsuan uang sejak lebih dari satu dekade lalu.
“Timeline pembuatan dan peredaran uang palsu ini dimulai sejak Juni 2010. Kemudian berlanjut pada 2011 hingga 2012,” kata Irjen Yudhiawan.
Produksi sempat terhenti karena para pelaku fokus menyusun rencana secara lebih mendetail sebelum akhirnya kembali beroperasi pada 2022.
Sebagai bagian dari persiapan, mereka mendatangkan mesin cetak dari China melalui Surabaya dengan harga Rp 600 juta.
Pada September 2024, mesin tersebut dipindahkan ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar atas arahan AI.
Sindikat ini kemudian mulai mengedarkan uang palsu pada pekan kedua November 2024, dengan jumlah yang ditaksir mencapai Rp 150 juta hingga Rp 250 juta.
Kasus ini menjadi sorotan karena keterlibatan sejumlah individu dengan latar belakang pekerjaan yang mapan, bukan sekadar kelompok kriminal biasa.
Dengan semakin lengkapnya berkas perkara, publik menanti proses hukum yang akan berjalan terhadap para tersangka.
(Laporan Redaksi OborGowa)

