Baru baru ini Kepolisian Daerah Polda Sulawesi selatan menetapkan enam produk skincare perawatan kulit di Makassar yang mengandung zat berbahaya, termasuk merkuri.

Produk-produk yang disebutkan Maxie Glow, Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Ratu Glow (RG), BG, dan NRL.
Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan “ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang melakukan pengujian terhadap komposisi bahan dalam produk-produk tersebut.

“Dari 66 produk perawatan kulit yang diperiksa, sebanyak enam di antaranya diketahui mengandung merkuri dan zat berbahaya lainnya,” ujar Irjen Yudhiawan saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sulsel baru baru ini.
Irjen Yudhiawan menjelaskan “kosmetik telah melalui proses uji laboratorium oleh BPPOM Makassar dan hasilnya menunjukkan adanya kandungan merkuri dan zat lainnya yang membahayakan masyarakat pengguna”.
Ia menambahkan “akan ada sanksi hukum yang diberlakukan kepada owner atau pihak yang terbukti terlibat dalam pendistribusian produk berbahaya ini”.
“Pemeriksaan akan dilakukan terhadap para pemilik dari keenam produk, untuk memastikan pertanggung jawaban hukum yang mengandung merkuri, di antaranya owner Masih glow” tegasnya saat ditanya oleh media.
Kapolda juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memilih produk kosmetik atau obat herbal, serta memastikan bahwa produk tersebut telah melalui uji klinis sebelum digunakan. (Tim-oborbangsa)

