Makassar–Pemerintah Indonesia kini membuka peluang baru bagi koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan tambang, menyusul diakomodirnya kebijakan ini dalam Undang-Undang (UU) Minerba.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa langkah ini akan memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperluas eksplorasi usahanya, terutama di daerah yang kaya akan sumber daya alam.
“Kita sekarang sudah mempersiapkan dan memberi informasi tersebut kepada dinas-dinas koperasi yang ada di seluruh Indonesia agar mempersiapkan koperasi untuk mengurus Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” ujarnya di Four Points Hotel By Sheraton, Makassar Kamis (20/2/2025).

Namun, di balik optimisme tersebut, ada tantangan besar yang harus dihadapi koperasi sebelum benar-benar bisa bersaing dengan badan usaha lain dalam sektor pertambangan.
Mimpi Besar, Tantangan Besar
Keputusan pemerintah ini membawa harapan bagi masyarakat untuk mengelola tambang secara mandiri melalui koperasi.
Kementerian Koperasi pun bergerak cepat dengan menginstruksikan dinas-dinas koperasi daerah untuk menyiapkan koperasi yang ingin terlibat.
Namun, ada beberapa tantangan utama yang dihadapi koperasi dalam mewujudkan mimpi besar ini.
- Kesiapan Administratif dan Teknis
Sebelum bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, koperasi harus melalui serangkaian proses, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), feasibility study, serta pemetaan wilayah eksplorasi. Ini bukan pekerjaan mudah, mengingat banyak koperasi masih menghadapi keterbatasan dalam hal sumber daya manusia, pengalaman, dan pendanaan. - Kontribusi Koperasi terhadap PDB yang Rendah. Berdasarkan data Kementerian Koperasi, kontribusi koperasi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih sangat kecil, hanya sekitar 1,07 persen. Ini jauh tertinggal dibandingkan dengan BUMN dan badan usaha swasta yang sudah lebih matang dalam sektor ekonomi.
- Minimnya Partisipasi Anggota Koperasi. Keanggotaan koperasi di Indonesia masih kurang aktif dibandingkan negara-negara lain, termasuk yang memiliki sistem ekonomi lebih individualistik seperti di Eropa dan Amerika. Jika koperasi ingin sukses dalam mengelola tambang, partisipasi anggota harus diperkuat agar koperasi bisa beroperasi secara profesional dan berkelanjutan.
- Keterbatasan Aset Koperasi. Saat ini, total aset koperasi di Indonesia masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan BUMN. Jika digabungkan, aset koperasi di Indonesia tidak mencapai Rp 500 triliun, sementara BUMN memiliki total aset sekitar Rp 7.000-11.000 triliun. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa koperasi membutuhkan dukungan finansial yang besar agar mampu berinvestasi di sektor pertambangan.
Peluang yang Harus Dimanfaatkan
Meski menghadapi tantangan, kebijakan ini tetap memberikan peluang besar bagi koperasi dan masyarakat lokal.
Jika koperasi mampu beradaptasi dengan regulasi dan meningkatkan profesionalismenya, pengelolaan tambang oleh koperasi bisa menjadi langkah awal menuju kemandirian ekonomi masyarakat.
Namun, agar kebijakan ini tidak hanya menjadi angan-angan, koperasi harus memperbaiki struktur organisasi, meningkatkan kapasitas SDM, serta mencari dukungan dari berbagai pihak.
Termasuk pemerintah dan sektor swasta. Dengan demikian, koperasi bisa menjadi pemain yang kompetitif di industri pertambangan, sekaligus memberdayakan masyarakat lokal secara berkelanjutan.
(Oleh: Redaksi OborMksr)

