Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba SH,M.AP, menyurati masing-masing perusahaan UD. Manguluang dan pekerja Dg. Ancu, untuk hadir dalam acara klarifikasi atas laporan pengaduan pekerja Dg. Ancu, Rabu (8/3/2023) di kantor Disnaker Makassar Jl. A. Pettarani.
Sayangnya, surat bernomor 637/Disnaker/565/III/2023 tanggal 3 Maret 2023 Prihal tanggapan atas permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial itu hanya dihadiri oleh pekerja Dg. Ancu, sedangkan dari pihak UD Manguluang tidak hadir. Tidak diperoleh informasi tentang alasan ketidakhadiran dari pihak perusahaan milik H. Sabri tersebut.
Faizal Djafar SH, petugas yang ditunjuk menangani masalah perselisihan industrial itu menanggapi ketidak hadiran pimpinan UD Manguluang mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa, namun tetap melanjutkan proses penyelesaian perselisihan industrial ini sesuai tahapan yang ditentukan oleh undang undang.
Karenanya, Faizal Djafar berharap kepada pihak yang berselisih agar masing-masing pihak menunjukkan sikap koperatif terutama pihak perusahaan UD. Manguluang agar bersedia memberi keterangan terutama untuk kepentingan perundingan bipartit, sehingga ada keterangan yang berimbang dari pihak pekerja dengan pihak perusahaan. (Red-oborbangsa-Iskandar)
Trending
- Senin 1 Juni, Batas Penerimaan Mandat Peserta Konferprov PWI Sulsel
- Demokrasi dan Persaudaraan dalam Konferprov PWI Sulsel
- 405 Wartawan PWI Sulsel akan “Putihkan” Fajar Graha Pena
- Nasib Memprihatinkan Pensiunan PTPN, PPKPNI Minta Presiden Prabowo Terima Audiensi
- KAHMI Makassar Gelar Baksos Kesehatan Jumat Besok di Pangkep
- Dugaan Korupsi Mengemuka di Proyek Gedung Koperasi Merah Putih Gowa, Kontraktor Sebut Nilai Borongan Hanya Rp800 Juta
- Upacara Pelepasan Jenazah Ilham Majid, Dilaksanakan Dengan Penuh Haru – Seluruh Karyawan PDAM Tirta Waesai Turut Mengantar Ke Makam
- Semangat Baru di Balik Persiapan Air Bersih Jelang Idul Adha di PDAM Unit IKK Ralla

