Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba SH,M.AP, menyurati masing-masing perusahaan UD. Manguluang dan pekerja Dg. Ancu, untuk hadir dalam acara klarifikasi atas laporan pengaduan pekerja Dg. Ancu, Rabu (8/3/2023) di kantor Disnaker Makassar Jl. A. Pettarani.
Sayangnya, surat bernomor 637/Disnaker/565/III/2023 tanggal 3 Maret 2023 Prihal tanggapan atas permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial itu hanya dihadiri oleh pekerja Dg. Ancu, sedangkan dari pihak UD Manguluang tidak hadir. Tidak diperoleh informasi tentang alasan ketidakhadiran dari pihak perusahaan milik H. Sabri tersebut.
Faizal Djafar SH, petugas yang ditunjuk menangani masalah perselisihan industrial itu menanggapi ketidak hadiran pimpinan UD Manguluang mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa, namun tetap melanjutkan proses penyelesaian perselisihan industrial ini sesuai tahapan yang ditentukan oleh undang undang.
Karenanya, Faizal Djafar berharap kepada pihak yang berselisih agar masing-masing pihak menunjukkan sikap koperatif terutama pihak perusahaan UD. Manguluang agar bersedia memberi keterangan terutama untuk kepentingan perundingan bipartit, sehingga ada keterangan yang berimbang dari pihak pekerja dengan pihak perusahaan. (Red-oborbangsa-Iskandar)
Trending
- Animo Sponsorship di Reuni Akbar Ke-3 IKA SMPN Bontonompo Membludak
- Gaji ASN Gowa Diproses, Cut-Off Sekwan Ditarget Rampung Rabu Besok
- Kelangkaan LPG 3 Kg Picu Antrean Warga di Gowa
- Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Nirannuang Gowa
- Kasdam XIV/Hasanuddin Tinjau Jembatan Perintis Garuda di Gowa
- Babinsa Dampingi Penyaluran 3.120 Paket MBG di Bajeng Gowa
- Babinsa Somba Opu Gelar Safari Subuh dan Komsos Bersama Warga
- Progres Jembatan Beton Tahap VI Salajangki Gowa Capai 34 Persen

