Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba SH,M.AP, menyurati masing-masing perusahaan UD. Manguluang dan pekerja Dg. Ancu, untuk hadir dalam acara klarifikasi atas laporan pengaduan pekerja Dg. Ancu, Rabu (8/3/2023) di kantor Disnaker Makassar Jl. A. Pettarani.
Sayangnya, surat bernomor 637/Disnaker/565/III/2023 tanggal 3 Maret 2023 Prihal tanggapan atas permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial itu hanya dihadiri oleh pekerja Dg. Ancu, sedangkan dari pihak UD Manguluang tidak hadir. Tidak diperoleh informasi tentang alasan ketidakhadiran dari pihak perusahaan milik H. Sabri tersebut.
Faizal Djafar SH, petugas yang ditunjuk menangani masalah perselisihan industrial itu menanggapi ketidak hadiran pimpinan UD Manguluang mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa, namun tetap melanjutkan proses penyelesaian perselisihan industrial ini sesuai tahapan yang ditentukan oleh undang undang.
Karenanya, Faizal Djafar berharap kepada pihak yang berselisih agar masing-masing pihak menunjukkan sikap koperatif terutama pihak perusahaan UD. Manguluang agar bersedia memberi keterangan terutama untuk kepentingan perundingan bipartit, sehingga ada keterangan yang berimbang dari pihak pekerja dengan pihak perusahaan. (Red-oborbangsa-Iskandar)
Trending
- Pemasangan Baliho Ketua Komisi E DPRD sulsel, Tak Beretika
- Praktek Pungutan Liar Di Samsat dan Satpas Se-Kalimantan Timur Tak Tersentuh…?
- Ketua DPRD Gowa ucapkan Selamat Hari Pers Nasional
- PWI Gowa Tekankan Kesejahtraan Jurnalis, Di Hari Pers Nasional Ke 80
- Direktur PDAM Barru Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional PWI
- Sepekan Pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Lakalantas Turun 13 Persen
- BPK Temukan Mark Up Belanja Pemkab Gowa Rp 851 juta
- Video Viral Penertiban Meteran Listrik PK5 di Gowa Tuai Protes Pedagang

