Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba SH,M.AP, menyurati masing-masing perusahaan UD. Manguluang dan pekerja Dg. Ancu, untuk hadir dalam acara klarifikasi atas laporan pengaduan pekerja Dg. Ancu, Rabu (8/3/2023) di kantor Disnaker Makassar Jl. A. Pettarani.
Sayangnya, surat bernomor 637/Disnaker/565/III/2023 tanggal 3 Maret 2023 Prihal tanggapan atas permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial itu hanya dihadiri oleh pekerja Dg. Ancu, sedangkan dari pihak UD Manguluang tidak hadir. Tidak diperoleh informasi tentang alasan ketidakhadiran dari pihak perusahaan milik H. Sabri tersebut.
Faizal Djafar SH, petugas yang ditunjuk menangani masalah perselisihan industrial itu menanggapi ketidak hadiran pimpinan UD Manguluang mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa, namun tetap melanjutkan proses penyelesaian perselisihan industrial ini sesuai tahapan yang ditentukan oleh undang undang.
Karenanya, Faizal Djafar berharap kepada pihak yang berselisih agar masing-masing pihak menunjukkan sikap koperatif terutama pihak perusahaan UD. Manguluang agar bersedia memberi keterangan terutama untuk kepentingan perundingan bipartit, sehingga ada keterangan yang berimbang dari pihak pekerja dengan pihak perusahaan. (Red-oborbangsa-Iskandar)
Trending
- Kebakaran Lahan Bambu di Barru Dipadamkan Polisi, Damkar, dan Warga
- 5.448 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Terima Remisi, 91 Narapidana Bebas
- Rumah Anggota DPRD Gowa Disorot, Warga Pertanyakan Tak Terlihat Bendera Merah Putih
- Dandim 1409/Gowa Hadiri Upacara HUT Ke-81 RI di Taman Sultan Hasanuddin
- Babinsa Mawang Hadir di Tengah Aksi Bersih Lingkungan Sambut HUT RI ke-81
- Perumda Air Minum Tirta Waesai Barru Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Upacara HUT ke 81 Republik Indonesia Di Tanete Riaja Penuh Khidmat
- Merdeka, Tapi Lupa Berjuang

