SUNGGUMINASA–video penertiban meteran listrik milik pedagang kaki lima (PK5) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama petugas PLN di Kabupaten Gowa viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 25 detik tersebut diunggah pada Kamis (5/2/2026) dan menuai beragam reaksi warganet.
Dalam video itu terlihat petugas PLN mengenakan rompi biru muda sedang membongkar meteran listrik milik seorang pedagang PK5. Meteran tersebut berada di halaman Puskesmas Somba Opu, Jalan Masjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Aksi penertiban tersebut mendapat protes keras dari seorang pedagang perempuan yang terekam dalam video.
Dengan nada kesal, ia mempertanyakan kewenangan Satpol-PP dalam pembongkaran meteran listrik tersebut.
โKenapa meteran itu dibongkar tanpa izin, Pak? Apa kewenangan Satpol-PP? Meteran itu dibayar, Pak,โ ujar pedagang tersebut dalam video.
Menanggapi protes itu, seorang anggota Satpol-PP yang ikut terekam kamera menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan perintah pimpinan dan mengarahkan pedagang tersebut untuk mendatangi kantor Satpol-PP.
โIni perintah, ke kantor maki Bu,โ ucap petugas Satpol-PP dalam rekaman video.
Video tersebut juga menampakkan seorang pria yang disebut-sebut bernama Dg Lebong berada di lokasi, menyaksikan langsung proses pembongkaran meteran listrik yang tetap dilakukan meski mendapat protes.
Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak Puskesmas Somba Opu, keberadaan meteran listrik tersebut memang berada dalam kawasan Puskesmas, namun bukan merupakan aset milik mereka.
Pihak Puskesmas mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan meteran tersebut terpasang di lokasi itu.
โBukan punya kami. Sudah kami sampaikan ke Satpol-PP, dan tidak ada hubungannya dengan listrik kami di Puskesmas,โ ujar Ida, perwakilan Puskesmas Somba Opu.
Ia juga menambahkan bahwa meteran listrik tersebut hanya disimpan di dalam wilayah Puskesmas, namun pihaknya tidak mengetahui sejak kapan pemasangan meteran tersebut dilakukan.
โHanya saja meterannya disimpan di dalam wilayah kami, dan kami juga tidak tahu kapan itu terpasang,โ pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol-PP maupun PLN terkait dasar hukum dan mekanisme penertiban meteran listrik tersebut.
Laporan pen


