SUNGGUMINASA — Praktisi hukum sekaligus advokat, Andi Hakim, memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Kapolres Gowa AKBP Moh. Aldy Sulaiman (AKBP MAS) dan jajarannya dalam membongkar dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 yang nilainya mencapai lebih dari Rp307 juta.
Kasus ini menyeret mantan Lurah Tombolo Kecamatan Somba Opu, Agustaman, yang kini bertugas sebagai staf di Kantor Camat Bontolempangan. Ia diduga memungut biaya hingga Rp5 juta per bidang tanah dari warga, padahal tarif resmi PTSL hanya Rp250 ribu.
Menurut Andi Hakim, yang juga dikenal sebagai mantan aktivis Ansor, langkah cepat Polres Gowa menunjukkan keberanian dan komitmen kepolisian untuk mengikuti jejak kejaksaan dalam memberantas korupsi di daerah.
“Sebagai praktisi hukum, saya mengapresiasi penuh tindakan Kapolres. Ini menunjukkan bahwa Polres Gowa mulai serius mengguncang mafia-mafia anggaran dan pungli di daerah,” ujarnya. Sabtu (22/11/25).
Ia menegaskan bahwa Agustaman tidak hanya terancam pidana korupsi sesuai Pasal 12 UU Tipikor yang memuat ancaman 4–20 tahun penjara, tetapi juga berpotensi dipecat sebagai ASN.
“Ketika unsur pidana terpenuhi, sanksi etik ASN otomatis mengikuti. Ini harus menjadi efek jera bagi seluruh penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.
Kapolres Gowa AKBP MAS memaparkan bahwa penyimpangan terjadi pada 78 bidang tanah di Lingkungan Tinggi Mae, Tombolo. Warga yang berada di atas lahan hibah Yayasan Yupet dipungut biaya hingga Rp5 juta, jauh di atas ketentuan pemerintah.
“Total pungutan liar yang ditemukan sebesar Rp307.750.000,” ungkapnya di Mapolres Gowa, Rabu (19/11/2025).
Sebelum penetapan tersangka, polisi telah memeriksa 10 saksi, menyita uang tunai, berkas PTSL, dokumen hibah, serta puluhan kwitansi pungutan. Dalam penggeledahan, penyidik juga menemukan sisa uang pungli sebesar Rp30 juta.
AKBP MAS menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama Polres Gowa.
“Pertengahan Desember nanti akan ada penetapan tersangka korupsi baru. Gowa harus bersih dari praktik curang,” katanya.
Kasat Reskrim AKP Bachtiar juga memastikan peluang tersangka baru masih terbuka luas.
“Jika ada pihak lain yang terbukti berperan, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka. Tidak ada yang kami tutupi,” tegasnya.
Sementara itu, Andi Hakim menilai kasus ini harus menjadi awal pembenahan besar-besaran di Gowa. Ia juga mendorong agar penyidikan dugaan penyimpangan proyek PLTS segera dikembangkan.
“Kasus PLTS banyak dikeluhkan masyarakat. Saya berharap Polres Gowa juga berani membongkar itu. Momentum ini jangan disia-siakan,” tutupnya.
Laporan pen


