Kapolri Jendral Sigit Listyo Prabowo menyerukan lewat media online dan youtube agar ‘ jajaran Ditlantas Polri tidak melakukan pungutan melebihi PNBP, jika ada laporkan dan vidiokan’ ujarnya.
Namun lain hal yang terjadi di jajaran Institusi kepolisian yang seyokyanya sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat di sulawesi selatan, hasil temuan dilapangan ada dugaan kuat terjadi pungutan diluar ketentuan PNBP pada penerbitan buku BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ) dikantor Ditlantas polda sulsel yang terletak di jalan Pangerang Pettarani makassar.
Ada pungutan sebesar Rp675ribu/buku, daftar PNBP ( Penghasilan Negara Bukan Pajak ) jelas menunjukan jika sesuai PNBP penerbitan buku BPKB sebesar Rp 375ribu/buku, hasil konformasi bebeberapa Dealer kendaraan bermotor yang besar di kota makassar mengenai pungutan tersebut membenarkan jika memang yang disetor oleh para dealer sebesar Rp 675 ribu ‘ memang kita bayar Rp 675ribu/unit kendaraan baru untuk penerbitan BPKB, yang menyetorkan dananya masing2 pengurus dari tiap2 dealer’ dan minta namanya tidak dimediakan, pembayaran tersebut adalah hasil kesepakatan kami dengan pejabat dikantor itu’ kelebihan Rp 300ribu adalah uang acc faktur’ ungkapnya.
Pungutan liar lainnya terdapat di lantai 2 gedung ditlantas bagian cros chek surat kendaraan mutasi masuk dan keluar sebesar Rp150ribu per kendaraan dan tidak diatur dalam PNBP.
hal tersebut membuat Korwil 3 LT.KPSKN.PIN.RI ( Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Personal Informasi Negara)H Mustajab, berang dan akan membawa kasus ini kepusat ‘ institusi kepolisian sebagai penegak hukum harusnya memberi contoh kemasyarakat, jangan sampai ditubuh polri terjadi pungli, hal seperti ini harus diberantas dan Dirlantas harus bertanggungjawab atas perbuatan anggotanya’ ini sudah jelas jelas melanggar’.
Saat kami melakuk konfirmasi tertulis lewat surat no 007/Red-oborbangsa.id/l/23 tertanggal 11 januari 2023 yang ditujukan ke Dirlantas polda sulsel, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban, baik dalam bentuk tertulis, whatsapp, ataupun telphone.
Hal tersebut diatas sangat bertentangan dengan PP no 60 thn 2016 tentan PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), Undang Undang RI no 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang Undang RI no 28 thn 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, jika betul terjadi pungutan ditubuh institusi Polri disulsel maka harus segera ditindaki. (Tim- Red-oborbangsa)


