Sungguminas- Mencuatnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman (mamin) jamuan tamu senilai Rp 851 juta pada Tahun Anggaran 2024.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gowa provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam rekomendasinya, BPK secara tegas meminta agar kelebihan pembayaran tersebut segera diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah, serta menugaskan Sekretaris Daerah untuk memperketat pengendalian belanja dan memastikan kepatuhan terhadap Standar Harga Satuan (SHS).
BPK mengungkap kelebihan pembayaran belanja makan minum jamuan tamu melampaui SHS sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 3 Tahun 2024, dengan batas maksimal Rp 45 ribu per orang sekali kegiatan. Namun dalam praktiknya, harga konsumsi tercatat mencapai Rp 55 ribu hingga Rp 56 ribu per orang.
“Perbuatan mark up melanggar undang undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Pasal 2 (memperkaya diri sendiri/korporasi secara melawan hukum) dan Pasal 3 (penyalahgunaan kewenangan)”, kata koordinator wilayah 3 LT-KPSKN-PIN RI, H Mustajab dan berharap agar penegak hukum segera turun tangan memeriksa hasil temuan tersebut kuncinya.
Hingga berita ini diposting Sekda Gowa H Andi Azis Peter belum memberikan penjelasan kepada publik secara transparan. (Tim-oborbangsa)


