GOWA — Dugaan penyimpangan anggaran mencuat dalam proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sejumlah pihak menilai terdapat ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang ditetapkan pemerintah dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Gowa sendiri diketahui telah terbentuk di 167 titik dan seluruhnya disebut telah berbadan hukum. Namun, di balik percepatan pembangunan tersebut, muncul sorotan terkait transparansi penggunaan anggaran proyek.
Ketua DPP Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia (LPARI), Aslan Dg Rapi, mengungkapkan bahwa berdasarkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB), pemerintah pusat mengalokasikan anggaran pembangunan gedung dan operasional koperasi mencapai sekitar Rp3 miliar per koperasi.

Menurutnya, khusus untuk pembangunan fisik gedung, spesifikasi yang ditetapkan yakni bangunan seluas 20 x 30 meter atau sekitar 600 meter persegi, dengan standar biaya pembangunan sebesar Rp2,9 juta per meter persegi.
“Kalau dikalkulasi, 600 meter persegi dikali Rp2,9 juta, maka total anggaran pembangunan gedung mencapai sekitar Rp1,74 miliar per unit,” ujar Aslan.
Namun ironisnya, kata dia, sejumlah bangunan yang telah rampung di lapangan diduga tidak sesuai dengan nilai anggaran tersebut. Bahkan, pihaknya menduga kuat terjadi praktik mark up dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung koperasi.
“Dari hasil penelusuran kami, sudah kurang lebih 70 bangunan koperasi yang selesai dibangun. Tetapi ada beberapa bangunan yang ukurannya jauh dari spesifikasi awal,” katanya.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan berada di wilayah Tamanyeleng, Kecamatan Barombong. Bangunan tersebut berada diatas bantaran sungai yang sangat jelas dilarang membangun dan memanfaatkan tanah tersebut dengan ancamana pidana.
Bangunan koperasi Merah Putih yang berada di kanreapia kecamatan tombolopao berukuran sekitar 20 x 10 meter, namun dijadikan sebagai proyek percontohan.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Spesifikasi awal 20 x 30 meter, tetapi ada bangunan yang ukurannya jauh lebih kecil,” lanjutnya.
Tak hanya itu, pembangunan gedung koperasi di Bontoramba , Kecamatan Pallangga, juga disorot lantaran proyek tersebut disebut dikerjakan tanpa papan informasi proyek dan dibangun diatas tanah milik masyarakat atas nama Muharram bin Lalo berdasarkan surat P2 D III – 010, tanpa persetujuan dari pemilik.
“pekerjaan proyek KMP tidak memiliki papan bicara proyek. Ini jelas menimbulkan pertanyaan soal transparansi,” ujar Aslan.
Ia menambahkan, kondisi serupa diduga terjadi di sebagian besar proyek pembangunan gedung koperasi lainnya yang tersebar di puluhan titik di Kabupaten Gowa.
Lebih jauh, Aslan mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi proyek. Dari hasil penelusuran itu, beberapa kontraktor disebut mengaku hanya menerima nilai pekerjaan sekitar Rp800 juta untuk pembangunan satu unit gedung koperasi.
“Sekitar 90 persen kontraktor yang kami temui mengaku memborong pekerjaan pembangunan gedung koperasi dengan anggaran Rp800 juta,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, DPP LPARI mendesak aparat penegak hukum Polda dan Kejaksaan segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kabupaten Gowa.
“Kami berharap penegak hukum segera memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek ini karena diduga sarat rekayasa anggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 1409 Gowa Kodam XIV Hasnuddin yang disebut sebagai penanggung jawab pembangunan gedung koperasi tersebut, telah dikonfirmasi pada tanggal 17 Mei 2026 melalui surat resmi via pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum memberikan tanggapan.
Bahkan, disebutkan pula bahwa beberapa waktu lalu oknum Dandim Gowa diduga melakukan intimidasi terhadap sejumlah wartawan saat melakukan upaya konfirmasi terkait proyek tersebut. (Tim-oborbangsa)

