MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) digeruduk sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ), Rabu (19/8/2026). Aksi tersebut menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Sabbang-Tallang Tahun Anggaran 2020.
Dalam aksinya di depan Kantor Kejati Sulsel, massa membawa sejumlah tuntutan dan mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian proses penyidikan maupun persidangan perkara tersebut.
Salah satu tuntutan utama KPJ ialah meminta Kejati Sulsel mendalami dugaan keterkaitan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, dalam perkara Jalan Sabbang-Tallang.

Massa membentangkan spanduk bertuliskan, “USUT TUNTAS KASUS KORUPSI SABBANG-TALLANG T.A 2020.”
KPJ menyatakan desakan tersebut tidak muncul tanpa dasar. Mereka merujuk pada sejumlah keterangan yang disebut terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan saksi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Gilang Gumilar dan pihak lainnya.
Soroti Keterangan Soal Uang Rp6 Miliar
Salah satu keterangan yang disoroti massa berkaitan dengan Darusman Idham. Dalam BAP yang diklaim menjadi rujukan KPJ, Darusman disebut menerangkan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp6 miliar dari Darmawangsyah Muin melalui seorang ajudan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu alasan mahasiswa meminta Kejati Sulsel tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses secara hukum, tetapi turut menelusuri pihak lain yang disebut dalam dokumen maupun persidangan.
Namun, keterangan dalam BAP maupun persidangan tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian hukum. Penyebutan nama seseorang dalam keterangan saksi atau BAP tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Keterangan Saksi Jadi Sorotan
KPJ juga menyoroti keterangan Sari Pudjiastuti dalam perkara pembangunan Jalan Sabbang-Tallang.
Saksi tersebut disebut beberapa kali berkomunikasi dengan Darmawangsyah Muin dan menyampaikan adanya pernyataan bahwa proyek tersebut merupakan miliknya. Sari juga disebut menerangkan bahwa Andi Fajar alias Andi Undu diperkenalkan sebagai pihak yang mewakili dan mengatur proses pemilihan proyek.
Keterangan lain yang disoroti massa berasal dari Ong Andreas. Ia disebut mengaku memperoleh proyek tersebut dari Darmawangsyah Muin dan berkomunikasi dengan Andi Fajar.
Dalam keterangan yang menjadi perhatian KPJ, Ong Andreas juga disebut menyerahkan uang melalui Andi Fajar dengan nilai masing-masing Rp1,5 miliar, Rp2,57 miliar pada 4 Juni 2020, serta Rp2 miliar pada Agustus 2020.
Rangkaian keterangan tersebut kemudian dipandang KPJ sebagai alasan yang cukup untuk meminta Kejati Sulsel melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai hubungan para pihak, aliran dana, serta proses pengadaan proyek Jalan Sabbang-Tallang.
Desak Penegak Hukum Buka Terang
Selain perkara Jalan Sabbang-Tallang, massa juga menyinggung keterangan Andi Ina Kartika Sari dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi. Di bawah sumpah, ia disebut mengakui pernah memerintahkan para pimpinan daerah mengumpulkan uang untuk pengembalian ketekoran kas daerah pada bendahara pengeluaran DPRD Tahun Anggaran 2019.
Bagi KPJ, berbagai keterangan tersebut perlu diuji dan dikonfirmasi melalui mekanisme hukum. Mereka meminta Kejati Sulsel memastikan setiap informasi yang muncul dalam proses perkara ditelusuri secara profesional, termasuk apabila terdapat indikasi keterkaitan pihak lain.
Aksi tersebut pada akhirnya menempatkan Kejati Sulsel pada tuntutan untuk memberikan kejelasan mengenai sejauh mana penyidik telah menindaklanjuti nama-nama dan dugaan aliran uang yang muncul dalam proses hukum perkara Jalan Sabbang-Tallang.
Di sisi lain, seluruh tudingan yang disampaikan massa aksi merupakan klaim dan desakan yang masih harus diverifikasi melalui proses hukum. Penyebutan nama Darmawangsyah Muin dalam keterangan yang disoroti KPJ juga tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Karena itu, publik kini menunggu respons resmi Kejati Sulsel: apakah rangkaian keterangan tersebut akan menjadi pintu masuk untuk memperluas pendalaman perkara, atau justru dinilai belum memenuhi dasar hukum yang cukup untuk menetapkan adanya keterlibatan pihak lain.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim-oborbangsa)

