Gowa – Anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar menghebohkan warga Jl. Syekh Yusuf 1, Kelurahan Katangka kecamatan Somba opu Gowa, pada rabu, 25/10 2023 pukul 01:30 dinihari, saat sekelompok orang yang mengaku polisi ini merusak gembok pagar, merubuhkan pagar rumah milik warga dan masuk secara paksa, ujar seorang warga yang tak ingin identitasnya di mediakan.
Aksi koboi yang diduga anggota Timsus Satnarkoba Polrestabes makassar, ini dinilai berlebihan lantaran memaksa masuk tanpa membawa atau memperlihatkan surat tugas kepada warga yang rumahnya dimasuki.
Ocha (38) yang dicari oleh anggota satnarkoba polrestabes Makassar ini ditarik dari dalam rumahnya dengan paksa.
Marlia Dg. Tasa (56) Ibu Adzan alias Ocha yang tertidur kaget karena anaknya ditarik dengan paksa, ia refleks memeluk anaknya, salah seorang oknum Polisi kemudian menganiaya dengan cara menyikut dengan lengan lalu membanting Ibu Adzan hingga kepalanya terbentur ke lantai, ucap dg Tasa kesakitan.
Selain Dg. Tasa, Misrawati yang merupakan Adik Ocha juga sempat ditarik paksa hingga lengan tangan tergores bekas kuku serta memar dan memerah.
Merasa keberatan atas perlakuan anggota satnarkoba polrestabes makassar, Marlia Dg. Tasa melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sulsel dan Propam Polda Sulsel, jika benar dilakukan anggota tersebut, maka anggota tersebut melanggar etika serta tindakan anggota polri yang dinilai tidak sesuai SOP dan Presentasi kepolisian saat ini, Laporan dengan Nomor LP/B/948/X/2023/SPKT Polda Sulsel tanggal 25 Oktober 2023.
Didampingi Penasihat Hukum Sya’ban Sartono, SH., CLA dari Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Muslim Inddonesia (PBH PERADMI), Korban telah memberikan keterangan awal di SPKT Polda Sulsel dan juga telah diperiksa oleh Petugas di bidang Propam Polda Sulsel. Laporan etik oknum anggota Polri tersebut teregister nomor LP/36-B/X/2023/Subbag Yanduan tanggal 25 Oktober 2023.

Sya’ban Sartono, SH., CLA melalui keterangan Persnya mengungkapkan jika ada oknum anggota polri yang bekertindak tanpa membawa surat perintah tugas, surat penangkapan lalu menangkap orang, merupakan perbuatan pidana, bagian dari penculikan dan bisa dipidana, apalagi memasuki rumah dengan cara merusak pagar.
“Masalah ini sangat serius, siapapun orang yang bertindak atas nama institusi tanpa legal standing, maka semua tindakannya harus batal demi hukum bahkan berpotensi melawan hukum. Ini kaitannya dengan hak orang, apalagi bergaya seperti penculik dan perampok.” Tegas Sya’ban. (Iksan-oborbangsa)


