JAKARTA–Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan kembali menjadi sorotan publik, terutama setelah mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD, menyuarakan kritiknya terhadap beberapa ketentuan dalam RUU tersebut.
Sorotan ini tidak hanya datang dari kalangan aktivis, tetapi juga dari tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman langsung dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Kritik Mahfud MD menyinggung potensi pelanggaran prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam RUU tersebut, yang dinilai dapat melemahkan sistem hukum yang telah dibangun selama ini.
Izin Jaksa Agung Sebelum Pemeriksaan Jaksa
Salah satu poin utama yang dikritik oleh Mahfud MD adalah ketentuan dalam RUU Kejaksaan yang mengharuskan adanya izin dari Jaksa Agung sebelum seorang jaksa dapat diperiksa oleh kepolisian dalam kasus tindak pidana.
Menurut Mahfud, aturan ini berpotensi melindungi pelanggaran hukum di internal Kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap institusi mana pun dalam penegakan hukum.
“Gak boleh begitu, itu berarti banyak main di situ,” ujarnya. (19/02/25)
Mahfud juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk menyelidiki tindak pidana korupsi secara langsung tanpa perlu izin dari institusi lain.
Oleh karena itu, dalam kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh seorang jaksa, seperti penipuan atau penganiayaan, proses hukum seharusnya tetap dilakukan oleh kepolisian tanpa perlu persetujuan dari Jaksa Agung.
“Kalau kesalahannya tindak pidana umum, ya polisi yang menangani. Masa kalau jaksa menganiaya orang, harus izin Jaksa Agung dulu?” tegasnya.
Potensi Bahaya,Kejaksaan Sebagai “Superbodi”?
Kritik serupa juga disampaikan oleh pegiat media sosial, Jhon Sitorus, yang menyoroti potensi bahaya dalam RUU Kejaksaan.
Menurut Jhon, beberapa pasal dalam RUU tersebut berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas hukum bagi para jaksa.
“Artinya, jika ada Jaksa yang korup, main kasus, mafia, maka tidak bisa langsung dihukum. Semua tergantung restu bos mereka,” ujar Jhon kepada wartawan.
Jhon juga memberikan contoh kasus-kasus nyata yang menunjukkan bagaimana aturan semacam ini dapat disalahgunakan.
Misalnya, kasus jaksa di Batubara yang diduga melakukan pemerasan terhadap guru SD, tetapi hanya dikenai sanksi mutasi, bukan hukuman pidana.
Selain itu, ia menyinggung kasus Jaksa Pinangki yang terjerat kasus korupsi namun hanya divonis ringan.
“Jaksa Pinangki bahkan hanya divonis ringan, seperti main sandiwara dan drama saja,” tambahnya.
Pertanyaan Besar, Supremasi Hukum atau Supremasi Jaksa?
Kritik-kritik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai arah supremasi hukum di Indonesia.
Apakah RUU Kejaksaan ini dibuat untuk memperkuat hukum atau justru memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan, bahkan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu? Jhon Sitorus mempertanyakan,
“Jadi, ini supremasi hukum atau jangan-jangan supremasi Jaksa sesuai pesanan politik?”
Mahfud MD juga mengingatkan bahwa meskipun Kejaksaan saat ini sedang menunjukkan performa yang baik, tidak ada jaminan bahwa sistem ini akan terus berjalan dengan baik di masa depan.
“Kita harus proporsional. Sistem yang kita bangun ini sudah bagus, hubungan tata kerja antar-institusi penegak hukum juga sudah jelas. Yang jelek itu pelaksanaannya,” kuncinya.
Perlunya Keadilan yang Proporsional
RUU Kejaksaan ini memang menimbulkan kontroversi, terutama terkait dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Kritik dari Prof. Mahfud MD dan Jhon Sitorus menunjukkan bahwa aturan yang memberikan kekebalan atau perlindungan khusus kepada jaksa berpotensi melemahkan sistem hukum yang telah dibangun.
Oleh karena itu, perlu ada evaluasi ulang terhadap pasal-pasal yang kontroversial dalam RUU ini agar tidak menciptakan ketidakadilan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Keadilan haruslah proporsional dan tidak boleh ada institusi yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses hukum.
Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis, dan hal ini dapat berdampak buruk bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
(Oleh : Redaksi OborJkt.id)


