JAKARTA– Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan melanjutkan pembahasannya di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (17/3) hari ini.
Keputusan ini menandai perubahan lokasi diskusi yang sebelumnya berlangsung di salah satu hotel mewah di kawasan Senayan.
“Senin (hari ini) akan dibahas kembali di parlemen,” ujar anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, pada Minggu (16/3).

Sebelumnya, Panja RUU TNI Komisi I DPR bersama Pemerintah telah menggelar konsinyering di hotel pada Jumat-Sabtu (14-15 Maret).
Pembahasan yang masih berlanjut ini merupakan bagian dari proses legislasi, dengan sejumlah poin yang masih dalam pendalaman, baik terkait frasa maupun substansinya.
“Pembahasan panja ini masih akan berlangsung sebagai bagian dari proses legislasi. Beberapa poin memang masih dalam pendalaman-pendalaman frasa-frasa dan substansinya,” kata Amelia.
Amelia menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI tetap mengedepankan prinsip supremasi sipil dan menampung aspirasi masyarakat.
Ia juga memastikan bahwa DPR dan Pemerintah bersikap akomodatif dalam mendengar masukan publik.
“RUU ini mengedepankan supremasi sipil, DPR dan Pemerintah sangat akomodatif dalam menampung aspirasi masyarakat, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa Panja RUU TNI telah merampungkan 40 persen dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Sejumlah topik penting telah dibahas, termasuk usia pensiun prajurit TNI dan penyesuaian kebijakan terkait bintara serta tamtama.
“Kemarin lebih banyak dibahas intens mengenai umur dan masa pensiun. Juga dihitung variabel bagaimana kalau bintara dan tamtama pensiun pada usia tertentu,” ujar Hasanuddin.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik proses pembahasan yang sebelumnya dilakukan secara tertutup di hotel.
Salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menilai bahwa hal tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik.
“Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup,” ujar Andrie saat berupaya memasuki ruang rapat panja, Sabtu (15/3).
Tiga poin utama yang menjadi sorotan dalam revisi UU TNI mencakup kedudukan TNI, perpanjangan batas usia pensiun prajurit, serta penambahan institusi di kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025, telah menyetujui RUU TNI masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Keputusan ini berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, yang menetapkan RUU tersebut sebagai usulan inisiatif pemerintah.
(Laporan Redaksi OborJkt)

