SUNGGUMINASA— Aktivitas penimbunan lahan seluas kurang lebih satu hektare di Desa Tamayeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, terus menjadi sorotan.
Penelusuran redaksi mendapati sejumlah kejanggalan, mulai dari asal material timbunan hingga dugaan belum adanya kelengkapan izin untuk pembangunan perumahan subsidi milik PT Nadhifa dan Group Properti yang direncanakan di lokasi tersebut.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa proses penimbunan dilakukan menggunakan tanah yang diduga berasal dari tambang di wilayah Jene’ne Madinging.
Tambang tersebut diketahui dikelola oleh seorang pengusaha berinisial HN, yang menurut sejumlah sumber lapangan, kuat dugaan tidak memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Truk pengangkut tanah terlihat keluar-masuk lokasi hampir setiap hari, menambah kecurigaan warga terhadap legalitas proyek tersebut.
Sejumlah warga Dusun Ta’bing Jai Tamayeleng menyatakan keberatan dan meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum mengambil tindakan.
Rasman, warga yang rumahnya paling dekat dengan lokasi proyek, mengatakan bahwa aktivitas penimbunan tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan dokumen resmi.
“Kami sering lihat truk keluar masuk. Tambangnya saja sudah lama diduga tidak punya izin. Kalau tanah ilegal dipakai bangun perumahan, berarti sama saja merusak kampung kami,” ujarnya.
Warga lain, Ida, juga mengaku resah akan dampak lingkungan. “Kalau penimbunan sembarang begini, air hujan bisa lari ke rumah-rumah warga. Kita ini pernah banjir. Jangan sampai proyek yang tidak jelas izinnya membuat masalah baru,” katanya.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengaku mencium adanya dugaan permainan tertentu dalam aktivitas penimbunan ini.
Menurutnya, kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut tidak mungkin bisa berjalan lancar tanpa adanya pihak yang membekingi.
“Sudah lama ada aktivitas timbunan dari tambang itu. Kami curiga ada yang membekingi, karena tidak mungkin bisa jalan kalau benar-benar ilegal,” ujarnya tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penanggung jawab penimbunan maupun pihak developer belum memberikan keterangan resmi meski redaksi telah berupaya meminta konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi.
Aparat desa juga mengaku belum mengetahui secara detail dokumen perizinan pembangunan perumahan subsidi yang direncanakan tersebut.
Warga berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan dan memberikan kepastian hukum atas aktivitas yang berlangsung, mengingat adanya potensi pelanggaran yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat. (Tim-oborbangsa)


