SUNGGUMINASA โ Aksi lanjutan kembali digelar oleh Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa pada Senin, 24 Maret 2025.
Dalam aksi bertajuk “Jilid II” ini, mereka menyegel Toko Bintang International yang berlokasi di Jalan Poros Pallangga, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PT. Bintang International.

Koordinator lapangan, Syahrul, menjelaskan bahwa aksi penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari ultimatum yang telah mereka berikan sebelumnya.
“Pada aksi pertama, kami sudah memberikan waktu satu minggu kepada PT. Bintang International untuk menunjukkan dokumen perizinan mereka. Karena tidak ada tindak lanjut, hari ini kami menyegel Toko Bintang,” ujarnya tegas.
Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, menambahkan bahwa PT. Bintang International diduga melanggar sejumlah aturan administrasi, termasuk ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sigit menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan dan pengelolaan lalu lintas guna menjaga ketertiban dan mencegah dampak buruk bagi masyarakat.
“Kami mendukung Bupati Gowa dalam upaya 100 hari kerjanya untuk memastikan semua investor yang masuk ke Gowa tertib administrasi. Jika ada perusahaan yang melanggar, kami tidak akan ragu menindak,” tegas Sigit.
Dalam orasinya, jenderal lapangan, Aan Duhar, meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi dan menegakkan aturan terhadap perusahaan yang belum memenuhi standar perizinan.
Menurutnya, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dimiliki sejak awal pembangunan.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kelalaian ini,” kata Aan.
Selain itu, massa aksi juga menuntut agar PT. Bintang International memprioritaskan warga lokal sebagai tenaga kerja di toko tersebut. Dalam aksinya, SAPMA PP Gowa mengajukan tujuh tuntutan utama, antara lain:
- Menghentikan seluruh aktivitas PT. Bintang International hingga dokumen perizinan yang sah dapat ditunjukkan.
- Meminta Bupati Gowa menuntaskan persoalan ini sebagai bagian dari program kerja 100 hari.
- Meminta instansi terkait di Pemda Gowa memperkuat pengawasan terhadap perizinan dan aktivitas usaha.
- Mengevaluasi dampak lalu lintas akibat pembangunan toko dan melibatkan partisipasi publik dalam mencari solusi.
- Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar, termasuk pencabutan izin usaha.
- Mengusut keterlibatan pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin.
- Mendesak DPRD Kabupaten Gowa untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pelaku usaha dan OPD terkait.
SAPMA PP Gowa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga PT. Bintang International memenuhi semua kewajiban administratifnya.
Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka siap menggelar aksi yang lebih besar dan membawa persoalan ini ke DPRD Gowa.
Kabar ini masih akan terus bergulir seiring dengan upaya penegakan aturan dan penyelesaian konflik administratif di Kabupaten Gowa.
Reporter: Rand
Editor: Syam/OborGowa

