SUNGGUMINASA— Aksi nekat seorang pemuda bernama Flair Afika Sugianto (21) berakhir di tangan aparat kepolisian. Ia ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa setelah terbukti menyamar sebagai anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) dan melakukan pemerasan terhadap warga.
Flair diamankan bersama rekannya, Mariama (30), di sebuah rumah di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Senin (7/4/2025).
Menurut Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial FJ (43) melaporkan aksi pelaku.
“Korban didatangi oleh pelaku yang menggunakan pakaian dinas lengkap Polri, mengaku anak korban ditahan karena kasus narkoba dan bisa dibebaskan dengan membayar sejumlah uang,” ungkap Alfian.
Pelaku sempat meminta uang sebesar Rp8 juta, dan korban menyerahkan Rp2,5 juta serta satu unit handphone sebagai jaminan.
Beberapa waktu kemudian, korban kembali memberikan Rp1,5 juta. Namun, saat pelaku meminta uang untuk ketiga kalinya, korban curiga dan memilih melaporkan kejadian itu ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku. Dari hasil interogasi, Flair mengaku bukan anggota kepolisian.
“Pelaku membeli sendiri pakaian dinas lengkap Polri untuk digunakan dalam menjalankan aksinya,” jelas Ipda Alfian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, tiga unit handphone (dua milik pelaku dan satu milik korban), dua tas, satu setel pakaian dinas lapangan (PDL) lengkap dengan atribut Polri, serta uang tunai lebih dari Rp2 juta.
“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Alfian. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dari aksi pelaku.
Laporan: Rand
Editor: Ahmad/OborGowa


