SUNGGUMINASA— Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mardekaya, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam dari sejumlah warga dan Lembaga Bantuan dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (BAPAN RI).
Sejumlah warga mengaku telah membayar biaya PTSL jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Menurut perwakilan Lembaga BAPAN RI, Ibrahim Bram, berdasarkan investigasi yang dilakukan di lapangan, ditemukan bahwa sebagian warga dikenakan biaya hingga jutaan rupiah untuk mengikuti program yang semestinya hanya dikenakan tarif maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami menemukan indikasi pungutan liar dalam program PTSL di Desa Mardekaya. Beberapa warga mengaku dimintai uang antara Rp 500 ribu hingga lebih dari Rp 1 juta.”
“Bahkan, sampai saat ini mereka belum menerima sertifikat maupun pemberitahuan resmi terkait status pendaftaran mereka,” ungkap Ibrahim Bram saat diwawancarai media OborBangsa. (06/04/25).
Lebih lanjut, BAPAN RI menyebut dugaan pungli tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya, yakni Muh. Ramli Dg Malli, yang saat itu menjabat saat pelaksanaan program berlangsung.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Muh. Ramli Dg Malli oleh tim OborBangsa melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan substantif atas dugaan tersebut.
Ia hanya memberikan balasan singkat melalui pesan,
“Tabe’, di Takalar ini ada acara keluarga.ye,” tanpa merespons pertanyaan inti terkait temuan Lembaga BAPAN.
Kasus ini masih terus bergulir dan diharapkan pihak terkait,termasuk instansi pemerintah serta aparat penegak hukum,
” Segera menindaklanjuti laporan warga guna memastikan program nasional seperti PTSL berjalan sesuai prosedur dan tidak menjadi beban bagi masyarakat” harap Ibrahim Bram
Laporan: Ran
Editor: Pen/OborGowa


