BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengumumkan bahwa jumlah korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama (31) bertambah.
Semula hanya satu korban yang dilaporkan, kini dua pasien lainnya turut menjadi korban dugaan kejahatan tersebut.
“Sejauh ini kami baru menangani satu laporan resmi, sementara dua korban lainnya masih dirawat di rumah sakit dan belum dapat dimintai keterangan,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan,pada Kamis (10/4/2025).

Menurut informasi yang diterima pihak kepolisian, dua korban tambahan itu merupakan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Surawan menambahkan bahwa modus yang dilakukan terhadap masing-masing korban berbeda.
“Informasi awalnya mengarah pada dugaan pemerkosaan,” ujarnya.
Rencananya, pemeriksaan terhadap kedua korban akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, agenda tersebut tertunda karena perayaan lebaran.
“Para korban juga didampingi oleh kuasa hukum, jadi kami masih menunggu waktu yang tepat untuk pemeriksaan,” imbuh Surawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh korban berinisial FH pada 18 Maret lalu.
Polisi kemudian menangkap dan menahan tersangka pada 23 Maret.
“Kami telah menetapkan tersangka atas dugaan pelecehan seksual. Informasi yang menyebut bahwa tersangka tidak ditahan adalah tidak benar,” tegas Hendra.
Ia menjelaskan bahwa kejadian berlangsung di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.
Saat itu, tersangka berpura-pura melakukan pemeriksaan darah terhadap FH, yang merupakan keluarga pasien.
“Tersangka membawa korban dari ruang IGD ke lantai 7 dan meminta agar korban tidak didampingi adiknya,” jelas Hendra.
Selanjutnya, korban diminta mengenakan pakaian operasi dan melepaskan seluruh pakaian yang dikenakan.
Tersangka kemudian menyuntikkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak sekitar 15 kali, lalu mengalirkan cairan bening melalui infus.
“Korban merasa pusing dan kehilangan kesadaran setelah beberapa menit. Saat terbangun, ia sudah berada di pukul 04.00 WIB dan merasa nyeri saat buang air kecil,” ungkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk kondom, obat-obatan, alat infus, dan jarum suntik.
Priguna kini dijerat dengan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Laporan: Cristin
Editor: Resky: Oborjkt

