Makassar,– Federasi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (FRAKSI SUL-SEL) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pejabat di Sulawesi Selatan.
Pihak-pihak yang disoroti antara lain Kepala Desa Kanreapia (Kab. Gowa), Kepala Puskesmas Pallangga (Kab. Gowa), serta Direktur RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle (Kab. Takalar).
Dalam aksi yang digelar Selasa (15/4), Jenderal Lapangan FRAKSI SUL-SEL, Muh. Fajar Nur, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana publik.
“Penggunaan anggaran dana kapitasi dan BOK yang dikelola oleh Puskesmas Pallangga tidak transparan dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Fajar.
Ia juga menyoroti dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Kanreapia dalam proyek pembangunan jalan tani yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Pembangunan jalan tani di Desa Kanreapia tidak sesuai dengan gambar rencana, kuantitas, dan volume dalam dokumen perencanaan yang disetujui oleh Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan,” jelasnya.
Dari peninjauan di lapangan, ditemukan dua titik proyek jalan tani. Titik pertama berada di Dusun Bontona dengan anggaran sebesar Rp73.928.250 untuk panjang 150 meter.
Titik kedua berada di Dusun Balanglohe–Dusun Hala Halayya dengan anggaran Rp160.774.050.
Lebih lanjut, FRAKSI SUL-SEL juga mengungkap dugaan korupsi di RSUD H. Padjonga Dg Ngalle.
Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat belanja barang dan jasa senilai Rp4.925.580.110 yang dilakukan tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Atas temuan-temuan tersebut, FRAKSI SUL-SEL menuntut Kejati Sulsel segera menindaklanjuti laporan dan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Laporan: Iksan
Editor: Pen/OborMksr


