MAKASSAR– Kasus korupsi pengerjaan fisik jalan ruas provinsi Tipikor) Makassar. Aktivis anti-korupsi menegaskan pentingnya ketegasan penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.
Hal ini disampaikan dalam pers rilis pada Kamis (15/5/2025). Kasus yang sempat ditangani Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2024 ini telah memenuhi syarat persidangan (P-21) setelah melalui tahap II di Kejaksaan Negeri Makassar.
Dari sembilan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, tujuh tersangka telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara dua tersangka tertunda: satu karena alasan kesehatan dan satunya lagi dijadwalkan masuk tahap II pada 15 Mei 2025.
Nurhidayatullah, aktivis anti-korupsi, menekankan perlunya ketegasan tanpa tebang pilih dalam penanganan kasus ini.
“Aparat penegak hukum harus menuntut seberat-beratnya dan menelusuri hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga wajib mengawal proses hukum ini bersama,” tegasnya.
Informasi dari Kasubag Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, yang berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menyatakan seluruh berkas telah memenuhi syarat formal dan materiil.
“Proses hukum berjalan sesuai prosedur. Dua tersangka yang tertunda akan segera menyusul setelah kondisi memungkinkan,” jelas Soetarmi melalui pesan WhatsApp.
Korupsi proyek jalan Sabbang-Tallang ini dinilai menghambat pembangunan infrastruktur vital di Luwu Utara.
Masyarakat setempat berharap proses hukum yang transparan dapat memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera.
“Ini momentum untuk menunjukkan bahwa korupsi tidak akan ditoleransi, siapa pun pelakunya,” pungkas Nurhidayatullah.”
target di Kabupaten Luwu Utara memasuki babak baru setelah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Aktivis anti-korupsi menegaskan pentingnya ketegasan penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini. Hal ini disampaikan dalam pers rilis pada Kamis (15/5/2025).
Kasus yang sempat ditangani Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2024 ini telah memenuhi syarat persidangan (P-21) setelah melalui tahap II di Kejaksaan Negeri Makassar.
Dari sembilan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, tujuh tersangka telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara dua tersangka tertunda: satu karena alasan kesehatan dan satunya lagi dijadwalkan masuk tahap II pada 15 Mei 2025.
Nurhidayatullah, aktivis anti-korupsi, menekankan perlunya ketegasan tanpa tebang pilih dalam penanganan kasus ini.
“Aparat penegak hukum harus menuntut seberat-beratnya dan menelusuri hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga wajib mengawal proses hukum ini bersama,” tegasnya.
Informasi dari Kasubag Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, yang berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menyatakan seluruh berkas telah memenuhi syarat formal dan materiil.
“Proses hukum berjalan sesuai prosedur. Dua tersangka yang tertunda akan segera menyusul setelah kondisi memungkinkan,” jelas Soetarmi melalui pesan WhatsApp.
Korupsi proyek jalan Sabbang-Tallang ini dinilai menghambat pembangunan infrastruktur vital di Luwu Utara.
Masyarakat setempat berharap proses hukum yang transparan dapat memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera.
“Ini momentum untuk menunjukkan bahwa korupsi tidak akan ditoleransi, siapa pun pelakunya,” pungkas Nurhidayatullah.
Laporan: Iksan
Editor: Ahmad/OborMksr


