SUNGGUMINASA — Aktivitas penimbunan sawah produktif di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menimbulkan pertanyaan besar.
Sejak beberapa hari terakhir, sebuah alat berat terlihat beroperasi di atas lahan yang sebelumnya merupakan area pertanian subur. Truk-truk pengangkut tanah keluar masuk tanpa henti, namun rencana pembangunan di lokasi tersebut masih menjadi misteri.
Ketika dikonfirmasi di lapangan, seorang petugas yang berada di lokasi mengaku hanya berperan sebagai pengawas penghitungan jumlah truk yang menimbun lahan tersebut.
“Saya hanya menghitung jumlah truk yang masuk hari ini,” ujarnya singkat pada Senin (16/06/25), seraya menolak menyebutkan identitasnya lebih lanjut.
Sikap tertutup juga datang dari operator alat berat yang tengah meratakan tanah timbunan.
Saat ditanya mengenai siapa pemilik lahan atau pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, ia mengaku tidak mengetahui apa-apa.
“Saya tidak tahu pak, mengenai pemilik ataupun perusahaan yang menimbun. Saya hanya menjalankan tugas meratakan tanah,” tuturnya dengan nada enggan.
Padahal, lahan yang kini sedang ditimbun diketahui merupakan sawah produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi sejumlah petani lokal.
Penimbunan ini diduga tidak disertai dengan informasi atau papan proyek resmi yang menunjukkan adanya izin alih fungsi lahan atau rencana peruntukan pembangunan yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kelurahan atau pemerintah kecamatan setempat.
Masyarakat sekitar mengaku khawatir akan dampak jangka panjang dari penimbunan tersebut, baik dari sisi ekologis maupun sosial.
Seorang tokoh masyarakat Tamarunang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Sawah itu dulu sangat produktif. Kalau ditimbun tanpa kejelasan, tentu ini sangat merugikan petani dan lingkungan akan datang.”
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), setiap alih fungsi lahan pertanian pangan ke peruntukan non-pertanian harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat maupun daerah, dengan proses ketat dan pertimbangan strategis.
Pasal 44 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan secara ilegal dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gowa juga wajib menjadi dasar sebelum adanya perubahan fungsi lahan.
Jika penimbunan dilakukan tanpa memperhatikan rencana tata ruang, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.
Aktivis lingkungan di Kabupaten Gowa mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera menyelidiki aktivitas penimbunan ini dan menindak tegas jika terbukti melanggar hukum.
Mereka menilai, pembiaran terhadap praktik seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan lahan produktif di wilayah lain.
Laporan: Tim OborBangsa


