WATAMPONE – Menanggapi beredarnya informasi mengenai pengunduran diri salah satu mahasiswa penerima Beasiswa KIP Kuliah di Universitas Andi Sudirman, pihak universitas melalui Humas menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan persepsi publik dan menghindari kesalahpahaman.
Universitas Andi Sudirman menegaskan bahwa pengunduran diri mahasiswa Program Studi Biologi tersebut bukan disebabkan karena tidak menerima beasiswa, melainkan merupakan keputusan pribadi mahasiswa yang bersangkutan. Keputusan itu bahkan telah disampaikan secara tertulis kepada pihak kampus.
Sebaliknya, sejak awal, Universitas Andi Sudirman telah menyalurkan beasiswa KIP Kuliah kepada mahasiswa tersebut dengan harapan ia dapat menyelesaikan pendidikan tinggi secara optimal.
Mahasiswa sempat aktif mengikuti perkuliahan selama semester pertama.
Namun, berdasarkan evaluasi akademik internal, mahasiswa tersebut tidak mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) pada semester pertamanya dan tidak tercatat hadir dalam kegiatan perkuliahan semester kedua.
Data tersebut dikonfirmasi melalui absensi resmi yang dikelola Program Studi Biologi.
Pihak Program Studi tidak tinggal diam. Berbagai upaya pendekatan secara persuasif telah dilakukan, termasuk menghubungi langsung mahasiswa yang bersangkutan dan memintanya hadir ke kampus.
Namun, tidak ada respon yang diberikan. Bahkan, tim kampus telah mengunjungi langsung kediaman mahasiswa di Cabalu dan berdialog dengan orang tua untuk memberikan dorongan agar sang anak tetap melanjutkan pendidikannya.
Sayangnya, mahasiswa tersebut akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan kuliah dan memilih untuk bekerja.
Keputusan ini diperkuat dengan surat pernyataan pengunduran diri yang diajukan sendiri oleh mahasiswa sebagai penerima beasiswa KIP Kuliah.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa hak atas beasiswa otomatis gugur jika mahasiswa berhenti kuliah atau tidak lagi melanjutkan pendidikan.
Dalam rangka menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan tertib administrasi, Universitas Andi Sudirman telah mengembalikan dana beasiswa semester kedua ke Kas Negara karena yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi Universitas Andi Sudirman kepada publik dan untuk menegaskan komitmen institusi dalam menyalurkan bantuan pendidikan secara tepat sasaran, khususnya kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan dan memiliki tekad untuk menyelesaikan studi dengan baik.
(Humas Universitas Andi Sudirman)


