Makassar- Muncul kembali Minuman Berakohol di kota Makassar yang dijual secara online melalui beberapa aplikasi online seperti Grab, menuai protes keras Front Persaudaraan Islam (FPI) Makassar.
FPI makassar sebelumnya telah berjuang habis-habisan menggagalkan penjualan Miras secara online pada tahun 2019 silam melalui DPRD Kota Makassar.
“anehnya padahal Miras dijual online pernah kami batalkan di DPRD Kota Makassar tahun 2019 silam,ini ko muncul kembali” (ujar Ustadz Sayful Al ayubbi/Sekretaris FPI Sulsel)
Sayful menilai,penjualan miras secara online menyalahi perda kota makassar.
“Inikan menyalahi Perda Kota Makassar no 4 tahun 2014 tentang pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol, Miras sudah Haram ga usah pake di onlinekan , Indonesia mayoritas muslim dan menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan yang maha esa dalam sila pertama” ujar Ustadz Sayful.
“Saya akan Intruksikan FPI Makassar datangi itu pimpinan Aplikasi yang menyajikan penjualan miras secara online,minta keterangannya jangan sampai membuat umat islam bereaksi keras nantinya” tutup Ustadz Sayful. (Red-oborbangsa-islam)


