Gowa-Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh mahasiswa Teknik Arsitektur Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Desa Panaikkang, Malino, Kabupaten Gowa provinsi Sulawesi Selatan, menuai apresiasi dari masyarakat setempat, kegiatan pada 14-18 Oktober 2024 tersebut menjadi sorotan setelah Ketua Program Studi (Prodi) Teknik Arsitektur UIN Alauddin Makassar melaporkan dugaan pelanggaran administratif kepada Dewan Kehormatan Universitas (DKU).

PKM ini mengusung tema “Asa Meninggalkan Jasa Untuk Desa”. Kegiatan tersebut melibatkan mahasiswa dalam berbagai aktivitas, seperti perencanaan tata ruang desa, pembangunan fasilitas umum, dan edukasi arsitektur ramah lingkungan kepada masyarakat setempat.
Menurut Kepala Lingkungan Panaikkang (Dg. La’bang), masyarakat sangat antusias dengan program ini. “Kami sangat berterima kasih atas kontribusi para mahasiswa. Mereka tidak hanya membantu membangun fasilitas yang kami butuhkan, tetapi juga memberikan edukasi yang sangat bermanfaat,” ujar Kepala Lingkungan. Salah satu warga setempat, Dg, Naba, juga mengungkapkan kebahagiaannya atas kegiatan tersebut. “Mahasiswa ini sangat ramah dan benar-benar memperhatikan kebutuhan kami. Kami merasa terbantu sekali,” katanya.
Namun, suasana positif tersebut berubah setelah Ketua Prodi Teknik Arsitektur melaporkan kegiatan tersebut ke DKU. Dalam laporan tersebut, Ketua Prodi mengklaim bahwa PKM tersebut dilaksanakan tanpa koordinasi yang memadai dengan pihak jurusan dan tidak melalui prosedur yang sesuai. Laporan tersebut menimbulkan polemik internal, terutama di kalangan mahasiswa yang merasa sudah menjalankan program sesuai dengan rencana kerja yang telah diajukan sebelumnya.
“Kami merasa kaget ketika mendengar ada pelaporan ini. Semua persiapan dan pelaksanaan sudah kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, termasuk kepala desa,” ujar salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya. Mahasiswa lainnya menambahkan, “Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengurangi semangat kami untuk terus berkontribusi kepada masyarakat.”
Sementara itu, pihak DKU telah memanggil perwakilan mahasiswa untuk memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan PKM tersebut. Dalam keterangannya, Dewan Kehormatan Universitas menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi mendalam untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedur.
“Kami mendukung setiap inisiatif mahasiswa dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, tetapi kami juga harus memastikan bahwa semua kegiatan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dewan Kehormatan.
Kejadian ini mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk alumni Teknik Arsitektur UIN Alauddin Makassar. Beberapa di antaranya menyatakan dukungan kepada mahasiswa melalui media sosial. Mereka berharap agar polemik ini tidak menghalangi semangat mahasiswa untuk terus melaksanakan pengabdian masyarakat di masa depan.
Hingga berita ini diterbitkan, investigasi terkait pelaporan tersebut masih berlangsung. Para mahasiswa berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan tidak mengurangi makna positif dari kegiatan yang telah mereka lakukan.
Kegiatan PKM ini menunjukkan dedikasi mahasiswa dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, sekaligus menjadi pembelajaran berharga terkait pentingnya koordinasi dan kepatuhan terhadap prosedur dalam melaksanakan sebuah program. (Imas-oboebangsa)


