Praktek judi sabung ayam menggunakan taji setiap hari digelar di Desa Tomponpatu Kecamatan Kahu Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Ironisnya tidak adanya pencegahan dari pihak istansi penegak hukum sehingga terkesan jika arena judi sang ayam di bekengin aparat penegak hukum Polres Bone.
Peraktek Judi sabung ayam di daerah tersebut tepatnya di perbatasan Kecamatan Libureng dan Kahu, bukan kali ini saja daerah itu sering dijadikan tempat judi sambung ayam, sekitar setengah tahun yang lalu hingga saat ini terus digelar dan berjalan lancar tanpa ada tindakan dari pihak istansi terkait ujar seorang warga yang resah dan tak ingin namanya dimediakan.
“Ada dugaan arena sambung ayam tersebut dibekingi oleh pihak aparat” sehingga pelaku permainan judi dengan menyiksa hewan digelar dengan bebas”,
Judi sabung ayam itu mengiurkan banyak dikunjungi warga Bone, sinjai, sopoeng dan maros.
Diarena sambung ayam ada peraturan yang harus diikuti oleh pemain kepada panitia sabung ayam, harus ada uang toro (uang setoran) ayam sebanyak 10 persen, semakin banyak ayam diadu semakin banyak pemasukan yang didapat oleh panitia “taro” sabungan.
Tdak heran kalau judi sabung ayam itu marak dimana mana sebab hasilnya memang menggiurkan. Apalagi kalau aman-aman saja dari kejaran petugas (dibekingi petugas).
Lanjut dikatakan masyarakat yang resah ” kami takut menegur karena rata- rata pemain membawa sajam atau samurai karena judi itu rentan dengan kesalapahaman”.
Pemkab Bone saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, salah seorang staf Firman mengataka “belum ada Perda yang ditetapkan oleh Pemkab Bone mengenai judi sabung ayam.
Kapolsek Kahu Iptu Jalal saat dikonfirmasi lewat lewat whatsupnya terkait kasus 303 (judi), hingga berita ini diturungkan belum
Kasat intelkam Polres Bone lewat hpnya mengatakan bahwa laporan itu saya teruskan ke anggota kami untuk ditinda lanjuti katanya, hingga saat ini belum ada tindakan, (adaka uang setoran kepihak Polres Bone dan Polsek Kahu…?).
(Tim-Oborbangsa ).


