Ditektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sulawesi bagian selatan, tanggap maraknya peredaran rokok ilegal yang beredar bebas di Sulawesi selatan dan barat.

Kepala Seksi BK dan Humas kanwil DJBC Sulawesi bagian selatan, Cahya Nugraha mengatakan, “penindakan atas rokok ilegal pada tahun 2022 sebanyak 660 tindakan dengan jumlah barang bukti sitaan sebanyak 12,43 juta batang rokok dengan nilai sekitar Rp 14,11 milyar, potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp 9,44 milyar, pada tahun 2023 kami menindak 11.88 kasus dengan jumlah sitaan 13,09 juta batang rokok denga nilai barang sekitar Rp 17,19 milyar jumlah potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan Rp 12,71 milyar, dan pada tahun 2024 hingga tanggal 31 oktober, dilakukan 1619 tindakan dan jumlah barang bukti yang disita mencapai 16.50 juta batang senilai Rp 23,42 milyar potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan diperkirakan Rp 23,41 milyar”.

Kepala Seksi BK dan Humas
Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan
Cahya menambahkan ” Pada awal Desember 2024 mendatang kanwil DJBC Sulawesi bagian selatan akan melakukan pemusnahan hasil penindakan rokok ilegal”,
Ketua DPP L-PARI Aslan Dg Rapi menanggapi ” kami apresiasi atas penindakan yang dilakukan oleh kanwil DJBC Sulawesi bagian selatan, namun dampak dari penindakan belum memberi efek jera terhadap para pengusaha rokok ilegal, dikarenakan belum ada yang dijerat oleh hukum atau ditangkap, khusus aparat kepolisian Sulawesi Selatan, kami berharap kepada kapolda sulsel agar segera menuntaskan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan, jangan hanya fokus ke skincare, karna rokok ilegal sangat merugikan pendapatan negara”.

Aslan menambahkan “kami akan mendesak kabinet merah putih agar mengusut tuntas para pejabat hukum dan aparatur negara yang membekingi peredaran rokok ilegal, dalam waktu dekat kami akan bersurat secara resmi ke kabinet merah putih agar diprioritaskan dalam 100 hari kerja mereka”, kunci aslan. (tim-oborbangsa)


