MAKASSAR – Perlindungan hukum terhadap wartawan menjadi hal penting dalam menjaga kebebasan pers. Namun, perlindungan tersebut tetap menuntut profesionalisme dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Pelatih Nasional Wartawan PWI, Asnawin Aminuddin, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung menggunakan jalur pidana.
Hal tersebut disampaikan dalam Pelatihan Jurnalistik LPM Axial Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Makassar di Kopi Bundu, Jalan Aroepala, Senin (2/11/2026).
Menurut Asnawin, wartawan tetap dapat menghadapi proses hukum apabila melakukan pelanggaran di luar tugas jurnalistik atau tidak menjalankan profesinya secara profesional.
Di sisi lain, perkembangan media sosial turut menghadirkan tantangan bagi dunia pers. Kecepatan penyebaran informasi melalui platform digital membuat masyarakat dapat menjadi penyampai berita, tetapi tidak semua informasi yang beredar terjamin kebenarannya.
Asnawin menilai, media massa tetap memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui proses jurnalistik dan verifikasi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan pers bukan sekadar bersaing dalam kecepatan menyampaikan berita, melainkan juga menjaga akurasi, kredibilitas, dan kepercayaan publik di tengah derasnya arus informasi digital. (Indra-oborbangsa)

