RANTEPAO — DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa 03 november 2026.
Persetujuan bersama ini menjadi langkah penataan organisasi perangkat daerah, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), guna memperkuat pelaksanaan tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja BPBD melalui penguatan sumber daya manusia, pemenuhan sarana dan prasarana, serta peningkatan koordinasi dengan instansi terkait.
Meski telah disetujui bersama, Ranperda tersebut masih harus melalui fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan dan memperoleh nomor register sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Efektivitas kebijakan ini nantinya akan bergantung pada kesiapan kelembagaan, dukungan sumber daya, dan pelaksanaan tugas BPBD dalam memperkuat penanggulangan bencana di Toraja Utara. (Albert-oborbangsa)

