Polemik Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Gowa (04/03/2026) yang membahas pemberitaan media Bom Waktu tentang kunjungan kerja sejumlah anggota dewan ke Yogyakarta seharusnya dibaca lebih dari sekadar konflik antara pejabat publik dan media.
Di balik itu, ada gejala yang lebih serius: potensi pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
Persoalannya bukan lagi sekadar benar atau tidaknya pemberitaan tersebut. Yang menjadi pertanyaan justru mengapa karya jurnalistik dibawa ke forum RDP seolah-olah harus dipertanggungjawabkan di hadapan lembaga politik.
Dalam praktik demokrasi modern, karya jurnalistik diuji melalui mekanisme etik dan hukum pers, bukan melalui forum politik yang berpotensi berubah menjadi ruang interogasi terhadap wartawan.
RDP yang digelar untuk menyoal sebuah berita berpotensi bergeser dari ruang klarifikasi menjadi ruang penelusuran sumber informasi.
Padahal, salah satu prinsip utama dalam kerja jurnalistik adalah perlindungan terhadap sumber berita.
Jika wartawan didorong untuk menjelaskan dari mana ia mendapatkan informasi, maka itu sama saja dengan mengikis salah satu fondasi penting kebebasan pers: kerahasiaan sumber.
Prinsip tersebut dilindungi secara tegas dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers memiliki hak tolak, yaitu hak wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Hak ini bukan sekadar norma etik, melainkan perlindungan hukum yang dimaksudkan agar wartawan dapat mengungkap fakta tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Lebih jauh lagi, mekanisme penyelesaian sengketa pers sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Pasal 15 UU Pers, yakni melalui Dewan Pers.
Artinya, jika sebuah pemberitaan dianggap merugikan atau tidak akurat, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers.
Jalur inilah yang selama ini diakui sebagai mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik di Indonesia.
Mahkamah Agung bahkan telah menegaskan prinsip tersebut dalam berbagai putusan yang menempatkan sengketa pemberitaan sebagai ranah hukum pers, bukan pidana.
Dalam sejumlah putusan dan juga Nota Kesepahaman antara Dewan Pers, Kepolisian, dan Kejaksaan, ditegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme Dewan Pers sebelum masuk ke proses hukum lain.
Prinsip ini lahir dari kesadaran bahwa kriminalisasi terhadap wartawan dapat merusak kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Namun dalam praktiknya, ancaman terhadap kerja jurnalistik sering muncul melalui jalur lain, terutama dengan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE kerap dijadikan pintu masuk untuk menjerat wartawan atas pemberitaan yang dipublikasikan di media digital.
Padahal, jika informasi tersebut merupakan produk jurnalistik yang melalui proses verifikasi dan memenuhi kaidah jurnalistik, maka seharusnya ia tunduk pada UU Pers, bukan pada rezim pidana digital.
Karena itu, membawa sebuah karya jurnalistik ke forum RDP untuk dipertanyakan sumber informasinya bukan sekadar tindakan administratif.
Ia bisa dibaca sebagai preseden yang berbahaya bagi kebebasan pers. Jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan tidak mungkin setiap berita yang dianggap tidak nyaman bagi kekuasaan akan dihadapkan pada tekanan politik serupa.
Padahal dalam demokrasi, pers justru berfungsi sebagai pengawas kekuasaan. Wartawan bertugas mengungkap fakta yang mungkin tidak ingin diungkap oleh pejabat publik.
Ketika ruang kerja wartawan dipersempit melalui tekanan politik, somasi, atau ancaman hukum, maka yang sesungguhnya terancam bukan hanya wartawan melainkan hak publik untuk mengetahui kebenaran.
Pada akhirnya, polemik ini seharusnya menjadi pengingat bahwa kritik dan pemberitaan tidak selalu menyenangkan bagi pejabat publik.
Namun demokrasi memang tidak pernah menjanjikan kenyamanan bagi kekuasaan. Yang dijanjikan demokrasi adalah keterbukaan, akuntabilitas, dan keberanian untuk menerima pengawasan publik termasuk dari pers.
Oleh :Pendy Palallo (Anggota PWI Gowa )


