Peristiwa penyerangan dan penganiayaan terhadap keluarga Syahrir dan ibu rukiah pada tanggal 12 Desember 2025 sekitar jam 21.00 malam di kelurahan tolo kecamatan kelara kabupaten jeneponto provinsi Sulawesi Selatan, oleh irsa muhammad, isal, Abdi dan ernawati yang viral di medsos menuai sorotan tajam dari masyarakat sekitar kelurahan tolo dan sejumlah LSM.

Korban penganiayaan Syahrir gaffar dan istrinya rukiah, justru dijadikan tersangka oleh polsek tolo polres jeneponto kab jeneponto, membuat Ketum Lembaga Pengembalian Rakyat Indonesia (LPARI) Aslan dg Rapi angkat bicara, sangat menyayangkan sikap anggota polsek tolo oknum penyikdik Poksek Tolo kecamatan Kelara kabupaten jeneponto.
“mentersangkakan orang yang di serang di rumahnya serta mengeroyok istrinya dan suami justru dijadikan tersangka atas laporan irsa muhammad salah satu pelaku pengeroyokan ke polsek Tolo, kami dari lembaga LPARI sangat menyayangkan oknum penyidik yang tidak profesional dan obyektif, tanpa melakukan penyelidikan, seharusnya di lakukan mediasi sebelumasuk keproses hukum”.
Aslan meminta agar oknum yang diberikan tugas hukum agar mengedepankan musyawarah mufakat ( perdamaian), jika tidak ada kesepakatan barulah jalan terakhir penegakan Hukum agar program polri presisi berjalan di polres jeneponto”, kunci Aslan.
Hingga berita ini diposting penyidik saat di konfirmasi di polsek tolo kecamatan jeneponto sedang tidak berada di tempat. (IndraG-oborbangsa)


