SUNGGUMINASA – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa menggelar aksi protes terhadap PT. Bintang International yang dinilai tidak tertib administrasi dan berdampak negatif terhadap masyarakat. Jln poros Palangga pada Sabtu (15/3/25).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pembangunan yang tidak transparan serta ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Jenderal lapangan aksi, Haidir, menyoroti dugaan pelanggaran aturan administrasi yang dilakukan oleh PT. Bintang International, termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Gowa No. 4 Tahun 2017 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Perda No. 4 Tahun 2022 tentang Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Menurutnya, dampak buruk dari pelanggaran ini tidak hanya menyebabkan kemacetan lalu lintas, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap investasi yang masuk.
“Kami menuntut Pemda untuk segera melakukan evaluasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak memenuhi standar administrasi dan perizinan.”
“Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dimiliki sebelum pembangunan dimulai, bukan saat proses pembangunan atau setelah bangunan selesai.”
“Salah satu syarat penerbitan izin adalah dokumen Andalalin, yang harus melalui studi kelayakan oleh tim evaluasi yang dibentuk langsung oleh bupati.”
“Jangan sampai masyarakat yang harus menanggung dampak dari kelalaian ini,” ujar Aan Duhar, Koordinator Lapangan aksi.
Selain itu, SAPMA PP Gowa juga menekankan bahwa PT. Bintang International tidak mengakomodasi masyarakat lokal dalam perekrutan karyawan, meskipun lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga. Mereka juga menyoroti kemacetan lalu lintas akibat aktivitas toko tersebut.
Oleh karena itu, SAPMA PP Gowa mengajukan beberapa tuntutan:
- Bupati Gowa harus menyelesaikan permasalahan administrasi Toko Bintang Pallangga dalam 100 hari kerja pertama.
- Pemerintah daerah segera menghentikan aktivitas Toko Bintang Pallangga sampai perizinan terpenuhi.
- Pemerintah daerah harus bersikap tegas terhadap pengusaha yang tidak tertib administrasi.
- Evaluasi dampak lalu lintas akibat pembangunan dan aktivitas usaha dengan melibatkan partisipasi publik.
- Penindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin.
- Mewajibkan perusahaan merekrut tenaga kerja dari masyarakat sekitar sesuai aturan yang berlaku.
SAPMA PP Gowa menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mengultimatum PT. Bintang International serta pemerintah daerah. Mereka menyatakan tidak akan tinggal diam jika Pemda dan instansi terkait tidak segera bertindak.
Hingga berita ini ditulis, pihak Toko Bintang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh SAPMA PP Gowa.
(Oleh RD-OborGowa)

