MAKASSAR – Sengketa tanah bekas hotel mangkrak di kawasan elite Tanjung Bunga kembali menyeruak, menyingkap praktik kotor yang diduga melibatkan mafia tanah.
Kasus ini mencuat dalam sidang perkara perdata No. 377/Pdt.G/2025/PN.Mks antara PT Barindo Express melawan PT Bintang Indoland Indonesia, Kamis (25/9/2025).
Direktur Eksekutif LPARI (Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia), Muh. Aslan, yang mendampingi pemilik tanah Ir. Soefian, menyebut kasus ini sudah diikutinya sejak 2013. Ia menegaskan bahwa kliennya menjadi korban perampasan tanah secara sistematis.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa, ini bentuk perampasan hak rakyat! Sejak 2016 kami sudah laporkan ke Polda Sulsel terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat oleh pihak-pihak tertentu. Tapi sampai hari ini tanah klien kami terus dikuasai secara ilegal,” tegas Aslan.
Aslan membeberkan, pada Januari 2011 Ir. Soefian dipaksa menandatangani Akta Jual Beli (AJB) tanpa kehadiran pembeli.
Uang senilai Rp20,254 miliar yang dijanjikan tak pernah dibayarkan. Parahnya, AJB kosong itu justru dipakai mengurus balik nama sertifikat di BPN.
“Bukan hanya itu, tanah yang dijual hanya 20.254 m². Tapi PT Bintang Indoland malah mencaplok seluruh tanah seluas 22.000 m², termasuk sisa 1.746 m² yang jelas masih hak klien kami. Ini jelas perampasan!” bebernya sambil menunjukkan bukti sertifikat.
Aslan menuding praktik semacam ini adalah modus mafia tanah yang kerap menindas pemilik sah.
“Ini cara-cara kotor yang sering terjadi di Makassar. Negara tidak boleh diam. Tanah pribumi jangan dirampas oleh permainan mafia!” pungkasnya dengan nada keras.
Laporan: Pen


