Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat dihebohkan oleh maraknya peredaran produk skincare ilegal yang beredar di pasaran. Produk-produk tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Dugaan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, banyak produk skincare yang dijual secara daring maupun di toko fisik tanpa melalui proses registrasi yang sesuai. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai keamanan dan efektivitas produk yang mereka gunakan. Selain itu, peredaran produk ilegal ini juga berpotensi merugikan industri skincare yang telah beroperasi secara legal.
Menanggapi fenomena ini, Sekretaris Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Andy Muhammad Ruknanto, memberikan pernyataan resmi. Ia menekankan “pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam peredaran skincare ilegal”.
“Maraknya peredaran skincare ilegal ini sangat mengkhawatirkan. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Produk yang tidak terdaftar dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak kepercayaan konsumen,” ujar Andy.
Andy juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali produk skincare yang aman dan legal. “Kami akan berupaya untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar mereka dapat memilih produk yang telah terdaftar dan memiliki izin edar. Kesadaran konsumen adalah kunci untuk memerangi peredaran produk ilegal ini,” tambahnya.
LKBHMI berencana untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga terkait, untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk skincare yang beredar di pasaran. Dengan langkah ini, diharapkan peredaran produk ilegal dapat diminimalisir dan konsumen dapat terlindungi dari risiko kesehatan.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan melaporkan jika menemukan produk skincare yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Penegakan hukum yang kuat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang berani melanggar hukum demi keuntungan pribadi. (Imas-oborbangsa)ย


