PANGKEP – Masyarakat Desa Kanyurang, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), berharap Pemerintah Daerah segera melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (PAW) setelah enam bulan desa tersebut tidak memiliki kepala desa definitif.
Kekosongan jabatan ini terjadi setelah pemberhentian resmi Abd Moin sebagai kepala desa pada 12 Agustus 2024.
Warga setempat mendesak agar pemilihan segera digelar sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini merujuk pada Peraturan Bupati Pangkep Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pemilihan kepala desa harus dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah pemberhentian kepala desa jika masa jabatan yang tersisa lebih dari satu tahun.
Namun, hingga kini, pemilihan belum juga terlaksana.Tokoh masyarakat Desa Kanyurang, M. Alimuddin, mengingatkan pentingnya segera mengisi kekosongan jabatan kepala desa demi kelancaran pelayanan dan pemerintahan di desa.
“Sebaiknya Pemda melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) sesuai aturan.”
“Sudah lebih dari enam bulan sejak pemberhentian kepala desa lama, dan roda pemerintahan harus tetap berjalan karena masyarakat membutuhkan pelayanan yang baik,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Samohar, tokoh masyarakat lainnya.
Menurutnya, keberadaan kepala desa definitif akan meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran desa dan memperbaiki pelayanan administrasi bagi masyarakat.
“Masyarakat di pulau ini sangat berharap pemilihan PAW segera dilakukan agar anggaran desa yang tidak sedikit itu dikelola dengan lebih transparan, dan pelayanan administrasi bisa berjalan lebih baik,” tegas Samohar.
Harapan besar warga Desa Kanyurang agar Pemda segera melaksanakan pemilihan kepala desa ini semakin menguat menjelang berakhirnya bulan Ramadhan.
Mereka menilai keberadaan kepala desa definitif sangat mendesak demi kemajuan dan kesejahteraan desa mereka.
Reporter: Maz.
Editor: Ahmad/Obor Pangkep


