Bulukumba- Praktek pungutan diluar ketentuan PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) diduga telah terjadi di loket pembayaran pajak kendaraan bermotor kantor Samsat kabupaten bulukumba provinsi sulawesi selatan.
Hal tersebut diungkap salah seorang warga yang bergelut di bidang biro jasa dan minta identitasnya tidak dimediakan, jenis pungutan yang dilakukan oknum yang ada dibalik loket ” biaya acc pelat no roda dua Rp 55ribu dan roda empat Rp 65ribu, cek fisik sebesar Rp15 ribu, acc penerbitan BPKB sebesar Rp 150ribu, acc mutasi masuk dan keluar sebesar Rp 200ribu,” dan ada beberapa item yang tidak ingin dijelaskan secara rinci.
“Saya harus mengikuti aturan tersebut agar urusan lancar, karna kalau tidak dipersulitki” tambahnya terbata bata.
Kantor Satuan Administrasi Satu Atap kab bulukumba (SAMSAT), terdapat tiga Institusi yang berkantor yaitu Polri, UPT Dipenda wilayah bulukumba dan Jasaraharja.

Polri khusus menangani proses registrasi dan identifikasi kendaraan roda dua, empat dan lebih, Sangat disayangkan jika benar terjadi pungutan di luar ketentuan yang tercantum pada PP no 60 thn 2016.
Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo menekankan agar anggota Polri menjalankan Program transformasi menuju Polri Presisi.
penanggung jawab kantor Samsat kab bulukumba tidak menaati salah satu transformasi pelayanan jika tidak mengacu pada P no 60 thn 2016 tentang Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) ungkap ketua DPP LPARI (Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia) Sulsel, Aslan.
Kanit Regident Samsat Bulukumba Ipda Amiruddin saat dikonfirmasi lewat whatsup terkait dugaan praktek pungutan liar yang berjalan mulus dikantor pelayanan publik kendaraan bermotor, hingga berita ini diposting belum juga direspon. (Tim-investigasi-oborbangsa)


