TANGERANG – Sejak awal Januari 2025, publik dikejutkan oleh temuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Struktur mencurigakan yang membentang di tengah laut itu langsung memicu sorotan luas karena dinilai mengganggu aktivitas pelayaran serta menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan.
Namun hingga pertengahan April 2025, kasus ini belum juga menemukan titik terang.
Proses hukum mandek, bahkan belum masuk ke tahap persidangan.
Penyebab utamanya adalah belum adanya kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam menentukan arah penanganan kasus tersebut.
Pihak Kejaksaan Agung menyebut masih memerlukan pendalaman terkait unsur tindak pidana dan kerugian negara, sementara pihak Polri mengklaim telah mengantongi cukup bukti untuk membawa kasus ini ke ranah pengadilan.
“Ini menyangkut alat bukti dan kompetensi lembaga dalam penanganannya. Kami ingin kasus ini tidak salah arah sejak awal,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Kejagung yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, sejumlah pihak mendesak agar pemerintah tidak tinggal diam. Pengamat kebijakan publik menyayangkan lambannya respons dari lembaga penegak hukum, mengingat potensi kerugian negara dan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pemasangan pagar laut tersebut.
“Kalau dibiarkan berlarut, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum. Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab,” ujar analis hukum dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LK2P), Dedi Rahman.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang secara resmi mengklaim sebagai pemilik atau pemasang pagar laut misterius itu.
Sementara investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan disebut masih berlangsung.
Laporan: Chris
Editor: Resky/ OborJkt


